Indramayu, PN
Sebanyak 9.600 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak COVID-19 di Kabupaten Indramayu akan mendapatkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Masing-masing UMKM akan mendapatkan bantuan Rp.1,5 juta. Bantuan akan didistribusikan usai dilakukannya MoU dengan Bank Jabar Banten (Bank BJB). MoU dilakukan pada kisaran tanggal 14 November 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Peridustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Indramayu, Trisna Hendarin mengatakan untuk mendorong pelaku UMKIM bisa bangkit kembali karena imbas bencana non alam COVID-19 dan mendukung program pemulihan ekonomi nasional, pihaknya meluncurkan program BPUM.
Program BPUM kata dia akan diberikan kepada 9.600 pelaku UMKM yang kegiatan usahanya terdampak pandemi COVID-19. Mereka tersebar di 317 desa/kelurahan dan 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Masing-masing UMKM akan mendapatkan bantuan Rp.1,5 juta. Total bantuan Rp.14,4 miliar, sumber dana APBD kabupaten setempat.
“UMKM yang mendapatkan program BPUM adalah pelaku usaha yang sudah memiliki izin usaha baik dari desa, kecamatan maupun dari dinas. Artinya tidak semua UMKM akan mendapatkan bantuan pemodalan,” kata dia usai rapat persiapan pendataan program BPUM di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (3/11).
Menurutnya, data pemohon akan diverifikasi pada tanggal 11 November, tanggal 12 November SK penetapan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) dan tanggal 14 November 2020 akan dilakukan MoU dengan Bank BJB dan usai MoU selanjutnya program BPUM akan didistribuskan ke UMKM.
“Dengan bantuan itu mudah-mudahan bisa membantu untuk meningkatkan perkonomian masyarakat,” harap mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.
Diketahui, sebagai bentuk kepedulian Pemkab Indramayu untuk percepatan penanganan COVID-19 telah digelontorkan anggaran dari hasil refocusing dan realokasi APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.196 miliar. Dari total Rp196 miliar, kebutuhan dialokasikan bagi belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp100,5 miliar.
Dari Rp100,5 miliar itu kemudian disalurkan untuk percepatan penanganan COVID-19 di 37 SKPD meliputi 31 kecamatan dan 6 SKPD. 31 kecamatan sebesar Rp.5,5 miliar dan 6 SKPD yakni Dishub Rp.2,6 miliar, DKP Rp.37,6 miliar, Dinsos Rp.234,9 juta Dinkes Rp.16,6 miliar, BPBD Rp.24,9 miliar dan Satpol PP Damkar sebesar Rp.3,3 miliar serta bantuan untuk UMKM melalui Diskopdagin sebesar Rp.14,4 miliar.
“Bantuan untuk UMKM masih dalam proses,” kata sumber di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu. (01/san)