Pelita News I Indramayu — DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Indramayu dengan Bupati Indramayu, kemarin.
Dalam rapat paripurna tersebut, agenda utamanya yakni penyampaian laporan Bapemperda terkait perubahan Propemperda Tahun 2026.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan pembentukan peraturan daerah yang dinilai prioritas dan strategis guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, semula ditetapkan sebanyak 8 rancangan peraturan daerah (Raperda), terdiri dari 6 usulan Bupati Indramayu dan 2 usulan DPRD Kabupaten Indramayu.
“Namun setelah dilakukan kajian dan penelaahan bersama antara Bapemperda dan tim asistensi eksekutif, disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2026. Perubahan tersebut dilakukan dengan menambahkan satu Raperda baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.
Dengan adanya penambahan tersebut, Kata Dalam, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026 berubah dari 8 menjadi 9 Raperda, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026, APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2027, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan, Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
Selain penyampaian laporan Perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Bupati Indramayu, sekaligus dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
‘Penandatanganan inipun merupakan bentuk komitmen bersama antara Legislatif dan Eksekutif terkait proses pembentukan regulasi daerah yang efektif, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat”, lanjut Dalam.
Adapun Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Indramayu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna juga sebagai bentuk sinergi antara DPRD Kabupaten Indramayu dan Pemerintah Daerah termasuk seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. @safaro















