Indramayu.PN
Penyampaian laporan hasil kajian badan badan pembentukan daerah DPRDKabupaten Indramayu ,terhadap dua Raperda salah satunya Raperda atas insiatif DPRD. Demikian yang disampaikan pimpinan DPRD kabupaten Indramayu yang notabene ketua DPC PDI Perjuangan H.Sirojudin,SP.MSi Rabu (03/11)
Rapat paripurna atas dua raperda tersebut yakni Raperda teentang retrebusi perijinan tertentu, yang merupakan atas usulan eksekutif , yakni tentang perubahan atas peraturan daerah no.7 tahun 2018 tentang retrebusi perijinan tertentu, sebagai tindak lanjut terhadap surat bupati Indramayu no .188.342/2394/Huk tanggal 26 Oktober 2021, tentang Permohonan pembahasan Raperda masa persidangan III tahun 2021, yang dalam.hal ini reperda yang diajukan oleh eksekutif adalah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2018 tentang retribusi perijinan ternetu.
Atas reperda tersebut ,berdasarkan hasil kajian pada rapat kerja badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) DPRD kabupaten Indramayu bersama tim asistensi eisekutif , pada dasarnya badan pembentikan paeraturan daerah , telah membahas dan mempelajari ,encermati dan mangkaji terhadap duabraoerda tersebut.
Kedua Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantre dan pendidikan Agama Islam, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh konstitusi , bahwa negara dan pemerintah berkewajiban memberikan jaminan dan perlindungan atas hak setiap warganya untuk memeluk agama dan bwribadatan menurut agamanya, Serta memilih pendidikan dan pengajaran yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa .
Menurut Sirojudin, dalam upaya tersebut pesantren dan Agama Islam serta lainnya yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat kekhasanannya telah terbukti secara nyata berkontribusi penting dalam melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan serta memiliki kontribusi nyata dalam pergerakan kebangsaan dan pembangunan Nasional . (Duliman)