Kabupaten Cirebon, PN
Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) sangat penting dan diharapkan baik ketua maupun anggota BPD dapat memahami dan menyadari tupoksi, peranan serta kewenangannya dan dapat bekerja dengan maksimal dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan di desa, jelas Ketua Lembaga Studi Daerah ( Lesda ) Kabupaten Cirebon Abdurohim, rabu ( 3/11/21 )
” BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa ( Pemdes ) dan masyarakat terlebih lagi BPD mempunyai 3 tugas utama dan pokok serta peran yang besar salah satunya mengawasi kinerja kuwu termasuk untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan baik RPJMDes, RKPDes dan APBDes ” tegasnya.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan salah satu pengemban amanah rakyat atau masyarakat desa, jadi bekerjalah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi ( tupoksi ) peranan serta kewenangannya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku ” tandas Ketua Lesda Kabupaten Cirebon.
Lanjutnya BPD tidak hanya memahami tupoksi, peranan dan kewenangannya saja, sangat diharapkan pemahamannya, bisa diimplementasikan dengan baik dan benar ” tentunya seperti diantaranya menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat desa serta mengawasi kinerja kuwu sehingga terwujud pemerintahan desa dan lingkungan wilayah desa dengan peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan masyarakat yang sejahtera ” tutupnya diakhir pertemuan dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )















