Pelita News | Kabipaten Cirebon, — Selama bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus kejahatan, mengamankan 14 tersangka dalam proses penyelidikan. (30/8)
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang terpecahkan meliputi dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor), satu kasus pembunuhan, dan satu kasus terkait satwa dilindungi.
“Para tersangka yang diamankan terdiri dari dua pelaku curat, empat pelaku curas, enam pelaku curanmor, satu pelaku pembunuhan, dan satu pelaku kasus satwa dilindungi,” jelas Kombes Pol Sumarni pada Jumat (30/8/2024).
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti dari kasus-kasus tersebut. Semua tersangka dan barang bukti kini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dalam kasus pembunuhan dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan pelaku curas yang terlibat dalam pencurian rel kereta api akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Untuk kasus satwa dilindungi, tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda besar.
“Pengungkapan sembilan kasus ini menegaskan komitmen Polresta Cirebon untuk menurunkan angka kriminalitas dan memastikan keamanan masyarakat. Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol Sumarni.@Bams