Kabupaten Cirebon,PN
Berjalannya mekanisme roda Pemerintahan desa dengan baik tidak lepas dari peran perangkat desa yang bekerja secara profesional dan tanggung jawab, mengedepan sikap dan tindakan senantiasa sebagai contoh dan pengayom masyarakat sehingga akan berdampak pada terlaksananya program dalam kegiatan desa yang bertujuan untuk meningkatkan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu peran dan fungsi perangkat desa sangatlah berpengaruh.
Saat ditemui Wartawan Harian Umum Pelita News, dikediamannya, rabu ( 17/6/20 ) Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Cirebon, Suyitno Syam menegaskan Perangkat Desa dituntut untuk profesional dan bertanggungjawab terlebih saat ini telah diberlakukan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ” perangkat desa harus memahami tugas dan fungsi ( tupoksi ) nya serta harus pula memahami dan menguasai peraturan dan undang undang baik itu tingkat desa, daerah, provinsi dan nasional ” tegasnya.
Keberhasilan peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat disuatu desa salah satunya bagaimana keprofesionalan kerja dan tanggungjawab serta mengerti tugas dan fungsi seorang perangkat desa dengan sebaik baiknya sehingga akan tercipta suatu kenyamanan dalam pelayanan pada masyarakat tanpa menimbulkan persoalan, permasalahan dan gesekan ” Masyarakat dan BPD harus bisa memantau, memonitor dan mengawasi kinerja Pemdes baik itu Kuwu termasuk Perangkat Desa karena ini merupakan salah satu fungsi adanya BPD, agar tidak berpotensi menimbulkan unsur pelanggaran ” ucapnya.
Saya sebagai salah seorang pemerhati kemasyarakatan dan desa di Kabupaten Cirebon mengimbau agar perangkat desa harus profesional dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ” untuk profesional dan bertanggungjawab dalam bekerja dan mengabdi pada masyarakat para perangkat desa harus memahami dan menguasai peraturan dan undang undang baik untuk tingkat desa, daerah, provinsi maupun nasional katena hal itu sesuai dengan sumpah dan janji yang diucapkan saat pengambilan sumpah dan pelantikan ” pintanya.
Perangkat desa harus dan wajib memahami dan menguasai peraturan dan undang undang disisi lain harus rajin membaca terutama Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa termasuk juga harus kembali memahami tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatannya masing masing, kata Suyitno Syam
Perangkat desa harus juga menunjukan sikap, prilaku dan tindakan yang baik sebagai pengayom masyarakat dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, pungkasnya. ( Nurzaman )