Kabupaten Cirebon,PN
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB ) Provinsi Jawa Barat, Poppy Sophia Bakur dalam wawancaranya dengan awak media pada kegiatan sosialisasi Raperda Perlindungan Anak di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPKBP3A ) Kabupaten Cirebon, senin ( 15/6/20 ) menilai tantangan perlindungan terhadap anak kedepan akan semakin lebih berat sehingga perlu dengan segera diterbitkan peraturan baru yang benar benar bisa melindungi hak hak anak ” kasus kekerasan terhadap anak, saya nilai masih tinggi dan mendominasi dimasyarakat Jawa Barat termasuk di Kabupaten Cirebon, sehingga diperlukan peran serta bukan hanya dari Pemerintah namun juga dari Pemerintahan Desa ( Pemdes ), aktivis dan relawan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar mau melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak atau kasus yang menimpa anaknya, jadi kalau dilaporkan dan biar diproses sesuai aturan agar sipelaku menjadi jera ” tuturnya.
Lanjutnya tuntutan dan dinamika terhadap anak anak itu perlu komitmen dari berbagai stakeholder dan pada saat ini kasusnya tidak hanya menyasar pada anak anak namun diantaranya ada kekerasan terhadap perempuan ” kekerasan anak maupun kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi dilingkungan sendiri atau keluarga, bisa orang tuanya, suami, tetangganya bahkan dari wilayah lingkungannya, hukum harus ditegakkan untuk menimbulkan efek jera, meskipun pelakunya orang tuanya sendiri, suami atau keluaraga, hukum harus berjalan dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada ” tegasnya.
DP3AKB Provinsi Jawa Barat menyambut baik rencana perubahan Peraturan Daerah yang dikawal oleh Panitia khusus ( Pansus ) Provinsi Jawa Barat ” perubahan, pembaharuan dan kewenangan baik dari sisi kelembagaan maupun dari sisi subtansinya memang sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada anak maupun kaum perempuan ” ucap Poppy.
Sementara itu Anggota DPR Provinsi Jawa Barat Hj. Yuningsih menerangkan bahwasannya hak hak anak harus terpenuhi sehingga subtansi dari Raperda ini tidak hanya kasusnya dipenanganan saja namun harus bisa diproses selanjutnya ” hak anak korban kekerasan harus diprioritaskan dan harus juga mendapatkan visum gratis ditambah lagi budaya malu atau enggan untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak masih ada di masyarakat karena harus menyertakan bukti visum, hasil visum itulah yang bisa menjerat sipelaku makanya Pemerintah termasuk Pemerintah Desa harus hadir untuk membantu ” terangnya.
Disampaikan kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon Iyan Ediyana pada Harian Umum Pelita News, selasa ( 16/6/20 ) bahwasannya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menyatakan berkomitmen untuk terus meningkatkan perhatian pada anak anak, kebijakan kebijakan yang berkaitan dengan hak hak anak akan terus diupayakan salah satunya seperti kegiatan yang kemarin dilaksanakan terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 5/2006 tentang perlindungan anak, kami akan terus melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan anak misalnya yang terjadi di kecamatan ciwaringin termasuk juga yang baru terjadi beberapa hari yang lalu di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon oleh karena itu pada kesempatan ini melalui Harian Umum Pelita News, saya berharap kedepannya masyarakat atau keluarga korban baik itu terhadap anak anak maupun perempuan korban kekerasan jangan malu malu untuk melaporkan kasusnya, pungkasnya. ( Nurzaman