Kabupaten Cirebon,PN
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Cirebon siap melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) nomor 109 tahun 2019 salah satunya pasal 14 dalam Permendagri tersebut yang menyebutkan bahwasannya mulai 1 juli 2020 pelayanan kependudukan sudah meninggalkan era dokumen dengan cetak kertas security printing dan diganti dengan menggunakan HVS 80 gram ( A4 ) berwarna putih.
Dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, rabu ( 17/6/20 ) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk ( Dafduk ) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Cirebon Moh. Sardar Ernedin menjelaskan Disdukcapil Kabupaten Cirebon akan meninggalkan era dokumen dengan cetak kertas security printing mulai awal Juli 2020, jadi tidak menggunakan lagi blangko kertas berwarna yang menggunakan hologram yang memiliki ciri khas ( security printing ) dan nanti pencetakan dokumen administrasi kependudukan hanya menggunakan kertas HVS 80 gram, jelasnya.
Ditambahkannya pelayanan dokumen administrasi kependudukan yang menggunakan kertas HVS 80 gram diantaranya Kartu Keluarga ( KK ), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian dan Akta Pencatatan Sipil lainnya sedangkan untuk E-KTP dan KIA tidak ada perubahan, tegasnya.
Disebelum sebelumnya pealayanan di disdukcapil Kabupaten Cirebon khususnya untuk tanda tangan sudah menggunakan elektronik atau barcode, intinya tanda tangan tersebut sudah memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan serta perlu diketahui bahwa tanda tangan barcode itu sudah bersertifikasi dari Badan Sertifikasi Elektronik Nasional dibawah kendali Badan Cyber Sandi Negara, ucapnya.
” pastinya dengan hal seperti itu akan menghemat perjalanan pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat maksudnya Disdukcapill bisa menghemat kertas security printing bahkan kita sudah sosialisasikan Permendagri ini baik melalui media ataupun kami langsung sosialisasikan ke kecamatan termasuk juga pemerintah desa bahwa mulai awal juli 2020 disdukcapil Kabupaten Cirebon tidak lagi memakai kertas security printing dan menggunakan serta memakai kertas HVS 80 gram, terang Eren panggilan akrabnya.
Sesuai kewenangannya masing masing kami disdukcapil Kabupaten Cirebon terus bekerja dan terus mendorong masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukannya dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan, tutupnya diakhir pertemuan dengan Wartawan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )