Indramayu, PN
Pemkab Indramayu memusnahkan 11.210 botol minuman beralkohol (mihol) dan mihol tradisional 1.187 liter jenis tuak/ciu, Rabu (22/12). Barang bukti (BB) dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat stoom walls.
Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, Wakil Ketua DPRD, H. Sirojudin, Kajari, Wakapolres, Dandim 0616, perwakilan PN, Kepala kantor RUPBASAN, Ketua MUI dan lainnya.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso dalam laoprannya mengatakan pemusnahan BB tersebut merupakan hasil kegiatan penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol sebagai mana telah diubah dengan Perda Nomor 15/2006 baik yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) maupun oleh jajaran Polsek/Polres Indramayu tahun kegiatan 2020-2021.
“Kami memusnahkan BB mihol hasil kegiatan penegakan Perda Kabupaten Indramayu sebanyak 11.210 botol mihol dan 1.187 liter tuak/ciu. BB dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat stoom walls,” kata dia dalam laporannya.
Pemusnahan ini kata dia rencananya dilaksanakan pada saat rangkaian HUT Satpol PP pada bulan Maret 2021 namun karena saat itu masih pandemic Covid-19 dan ada hal lain maka pemusnahan barang bukti minuman beralkohol baru dilaksanakan saat ini.
Adapun jenis dan jumlah BB yakni mihol (pabrikan) berdasarkan hasil putusan Pegadilan Negeri Indramayu register perkara No.2/Pid.C/2020/PN.Idm atas nama tersangka Sujadi dan kawan-kawan sebanyak 13 orang dan register perkara No: 07/Pid.C/2021/PN.Id atas nama tersangka Selly Meliana dan kawan-kawan sebanyak 8 orang dengan BB sejumlah 384 botol mihol berbegai jenis, merk, ukuran dan serta 60 liter ciu.
Kemudian minuman beralkohol (pabrikan dan tradisional) hasil penyitaan/pengamanan atau penyerahan secara sukarela dari pelanggar kepada Satpol PP Damkar atas nama Suwani dan kawan-kawan sebanyak 87 orang dengan BB sejumlah 2.616 botol mihol berbegai jenis, merek dan ukuran serta 527 liter tuak/ciu.
Dan mihol (pabrikan dan tradisional) hasil penyitaan/pengamanan atau penyerahan secara sukarela dari pelanggar kepada jajaran Polsek/Polres Indramayu atan nama Asep Bin Darsan dan kawan-kawan sebanyak 32 orang dengan BB sebanyak 8.210 botol minuman beralkohol berbegai jenis, merek dan ukuran serta 600 liter tuak/ciu.
“BB mihol pabrikan dan mihol tradisional itu selain didapat berdasarkan putusan PN juga hasil penyitaan/pengamanan atau penyerahan secara sukarela dari pelanggar yang diserahkan secara sukarela baik kepada Satpol Damkar maupun ke jajaran Polsek/Polres,” pungkasnya. (saprorudin)