BREBES, PN
Program Pemkab Brebes terkait santunan kematian bagi warga miskin sebesar Rp 1 juta tetap berjalan asalkan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif untuk bisa mendapatkannya
“Ditengah masa pandemi COVID-19 saat ini, tidak ada pengaruh. Pemkab tetap melaksanakan program santunan kepada masyarakat miskin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes H Djoko Gunawan, MT kepada awak media diruang kerjanya baru baru ini.
Djoko mengatakan dalam setahun, Pemkab rata-rata mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp 3-4 miliar per tahun untuk program tersebut.
Menurut Djoko, program santunan kematian bagi warga tersebut sudah berjalan sejak 4 tahun lalu setiap warga Brebes yang meninggal dunia akan mendapat santunan kematian sebeaar Rp 1 juta. Bantuan tesebut melalui Dinas Sosial dan warga harus mengajukan terlebih dahulu ke instansi dengan membawa persyaratan yang ditentukan agar bisa dicairkan.
“Program ini menjadi kewenangan Dinas Sosial. Dalam setahun, Pemda Brebes rata-rata menganggarkan dana Rp 3-4 miliar untuk pelaksanaan program ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Djoko sebagai syarat pengajuan program santunan kematian tersebut sekarang lebih diperketat diantaranya adanya tambahan syarat menyertakan akte kematian dari Dinas Sosial, karena syarat tambahan itu, untuk mempermudah penghapusan identitas warga yang telah meninggal dunia di sistem kependudukan Pemkab Brebes. Sedangkan syarat lainnya masih tetap sama seperti sebelumnya. Yakni, KTP dan surat pengantar dari desa atau kelurahan
“Sehingga untuk mendapatkan/mencairkan bantuan atau santunan ini ada prosesnya, tidak serta merta langsung mendapatkan,” jelasnya
Lanjut Djoko meskipun ada tambahan persyaratan akte kematian, tetapi proses pengajuannya semakin dipermudah. Sebab, pengajuannya bisa dilaksanakan secara online pungkas.(Ibnu Jibril).