Indramayu, PN
Pemerintah kembali membatalkan keberangkatan jamaah haji musim haji 1442 H/2021 M ke Arab Saudi. Pembatalan serupa pada musim haji 1441 H/2020 M. Dibatalkannya keberangkatan dimaksud untuk menjaga keselamatan jamaah haji karena situasinya masih di tengah pandemi Covid-19.
Kasi penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Munir Huda mengatakan ada banyak hal yang menjadi dasar dibatalkannya keberangkatan jamaah haji Indonesia termasuk didalamnya jamaah dari Kota Mangga ke Arab Saudi seperti menjaga keselamatan jamaah, akhir bulan Mei sudah deadline sementara Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia.
Dengan pertimbangan itu kata dia, maka pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M membatalkan keberangkatan jamaah haji musim haji 1442 H/2021 M.
Menurutnya, menjaga keselamatan jamaah haji di tengah pandemic Covid-19 sebuah keharusan dan perintah agama. Artinya meski sifatnya perjalanan ibadah namun keselamatan jiwa dan raga harus diutamakan.
“Akhir bulan Mei sudah deadline dan hingga minggu pertama Juni 2021 Kerajaan Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia sementara memberangkatkan jamaah haji bukan perjalanan dalam negeri tapi lintas negara sehingga dibutuhkan persiapan matang,” kata Munir Huda di gedung Pusat Pelayanan dan Informasi haji Terpadu (Puspihat), Kemenag Indramayu, Selasa (8/6).
Munir mencontohkan, misal pihaknya diberi kuota 1 persen oleh Kerajaan Saudi namun karena waktunya sudah deadline maka pihaknya tidak akan mengambil kuota itu. Alasannya karena banyak yang harus dipersiapkan diantaranya menyiapkan calon jamaah, membayar hotel, catering dan sebagainya. Pembatal serupa kata dia mungkin dilakukan oleh negara lainnya karena sama-sama terbentur deadline.
Karena keberangkatan jamaah haji dibatalkan sambungnya, pihaknya mengimbau agar calon jaaam haji Indramayu diharap bersabar dan menerima keputusan itu demi keselamatan bersama. Mereka kata dia akan diprioritaskan untuk keberangkatan musim haji berikutnya.
Sementara untuk uang pelunasan jika mau diambil silahkan. Pengambilan uang pelunasaan itu sejalan dengan UU nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Dalam UU itu ada klausul yang menyebutkan uang pelunasan dapat diambil kembali dan tidak mengugurkan mereka sebagai calon jamaah haji, kecuali semua uang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) nya diambil semua maka akan gugur sebagai calon jamaah hajinya.
Dikatakan, pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tercatat dua kali. Pertama pada tahun 1441 H/2020 M dan 1442 H/2021 M. Adapun kuota haji Indramayu musim haji 1441 H/2020 M dan 1442 H/2021 M masing-masing sebanyak 1.773 orang.
“Meski ada pembatalan keberangkatan jamaah haji namun minat masyarakat untuk daftar haji tetap ada. Sementara daftar tunggu jamaah haji Indramayu tercatat hingga 20 tahun kedepan atau sampai tahun 2041,” pungkas Munir. (saprorudin)