Kabupaten Cirebon,PN
Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur dalam pasal 24 yang menyatakan bahwa azas penyelenggaraan Pemerintah Desa salah satunya adalah keterbukaan, suatu azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pasal 26 ayat 4, huruf ( f ) bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa ( Kuwu ) berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, pada pasal yang sama, huruf ( p ) diatur bahwa Kepala Desa ( Kuwu ) juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa, Pasal 27 huruf ( d ) dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan dan kewajiban Kepala Desa ( Kuwu ) wajib memberikan dan menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat, Pasal 33 dimana ketentuan tersebut sifatnya wajib bagi Pemerintahan Desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sedangkan dipasal 68 ayat 1 huruf ( a ) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintahan Desa terkait penyelenggaraan, pelaksanaan dan kegiatan ditingkat desa yang seluruh dananya berasal dari APBN dan APBD.
Dipertegas Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) pasal 9 ayat 1 dan 2 bahwasannya badan publik termasuk Pemerintahan Desa wajib mengumumkan informasi secara berkala dengan cara yang mudah dijangkau dan diketahui oleh masyarakat, informasi tersebut diantaranya adalah laporan keuangan dan kinerja badan publik tersebut dalam hal ini Pemerintahan Desa, jika transparansi atau pengelolaan informasi dari Pemerintahan Desa terbatas dan dirahasiakan maka dikhawatirkan muncul kecurigaan, ketidakpercayaan dan ketidakberimbangan informasi dimasyarakat serta dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi dan kroni kroninya.
Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa, Suyitno Syam dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, kamis ( 11/6/20 ) mengemukakan dalam melaksanakan tugas seharusnya Pemerintah Desa dibawah kepemimpinan seorang Kuwu dan dibantu oleh para Perangkat Desa harus mengacu pada aturan yang berlaku termasuk dalam bentuk pertanggungjawaban dan implementasi dari amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) serta mengedepankan kejujuran dan siap setiap saat untuk diperiksa ” ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintahan Desa dalam pelayanan dan disisi lain harus ada informasi yang transparan serta terbuka yang harus diketahui oleh masyarakat ” ucapnya.
” Sayangnya itikad itu belum terlihat nyata, setidaknya itu bisa dilihat, sampai saat ini belum diinformasikan secara transparan dan terbuka sehingga mengundang keingintahuan masyarakat diantaranya mengenai berapa jumlah besaran nilai nominal Dana Desa ( DD ) tahun 2020 tahap 1 yang 15 persen diterima oleh desa, berapa jumlah besaran nilai nominalnya untuk BLT-DD, data penerima bantuan baik itu PKH, BPNT, BST Kemensos RI, bantuan Gubenur Jawa Barat, bantua Kabupaten Cirebon dan BLT-DD karena ini merupakan informasi yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat ” tegasnya.
Pemerintah Desa tidak perlu takut untuk membuka diri atau mempublikasikan anggaran, beserta pengelolaan dan pengalokasiannya termasuk mempublikasikan nama nama atau data penerima bantuan ” penyampaian keterbukaan informasi publik harus dilakukan secara transparan dan terbuka sebab keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan standar penilaian atau pengawasan yang dilaksanakan oleh publik atau masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pemerintahan desa, tuntutan masyarakat terkait keterbukaan informasi dan transparansi harus disikapi dengan bijak apalagi diera saat ini keterbukaan informasi harus disampaikan secara terbuka dan wajib memberikan informasi yang sesuai dengan aturan yang ada dan sudah seharusnya sikap transparan dan keterbukaan harus melekat sebagai tugas pokok Pemerintahan Desa ” ungkap Suyitno Syam
Kuwu dan Perangkat Desa yang baik dan bertanggungjawab adalah Kuwu dan Perangkat Desa yang transparan dan terbuka, jangan sampai pemerintah desa hanya beralasan kalau segala sesuatunya sudah sesuai aturan tapi tanpa keterbukaan, imbuhnya.
Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, Suyitno Syam mengingatkan agar masyarakat dan BPD sebagai pengawas dan controling kinerja Pemerintah Desa baik Kuwu maupun Perangkat Desa harus dapat mengawasi dan mengontrol semaksimal mungkin dan pihak pihak kecamatan harus bertindak tegas karena apabila terdapat penjabat publik termasuk Kuwu dan perangkat desa yang tidak mau menyampaikan, memberikan, membuat bahkan merahasiakan informasi sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 52 bisa dikenakan sanksi kurungan atau penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah, tutupnya. ( Nurzaman )