• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Desember 2, 2023
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    Pemdes Tidak Perlu Takut Untuk Membuka Diri, Mempublikasikan Anggaran Dan Data Penerima Bantuan

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juni 11, 2020
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    Pemdes Tidak Perlu Takut Untuk Membuka Diri, Mempublikasikan Anggaran Dan Data Penerima Bantuan
    0
    BERBAGI
    57
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon,PN

    Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, diatur dalam pasal 24 yang menyatakan bahwa azas penyelenggaraan Pemerintah Desa salah satunya adalah keterbukaan, suatu azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur didalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

    Pasal 26 ayat 4, huruf ( f ) bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa ( Kuwu ) berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, pada pasal yang sama, huruf ( p ) diatur bahwa Kepala Desa ( Kuwu ) juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa, Pasal 27 huruf ( d ) dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan dan kewajiban Kepala Desa ( Kuwu ) wajib memberikan dan menyebarkan informasi tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat, Pasal 33 dimana ketentuan tersebut sifatnya wajib bagi Pemerintahan Desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sedangkan dipasal 68 ayat 1 huruf ( a ) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintahan Desa terkait penyelenggaraan, pelaksanaan dan kegiatan ditingkat desa yang seluruh dananya berasal dari APBN dan APBD.

    Dipertegas Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) pasal 9 ayat 1 dan 2 bahwasannya badan publik termasuk Pemerintahan Desa wajib mengumumkan informasi secara berkala dengan cara yang mudah dijangkau dan diketahui oleh masyarakat, informasi tersebut diantaranya adalah laporan keuangan dan kinerja badan publik tersebut dalam hal ini Pemerintahan Desa, jika transparansi atau pengelolaan informasi dari Pemerintahan Desa terbatas dan dirahasiakan maka dikhawatirkan muncul kecurigaan, ketidakpercayaan dan ketidakberimbangan informasi dimasyarakat serta dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi dan kroni kroninya.

    Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa, Suyitno Syam dalam wawancaranya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, kamis ( 11/6/20 ) mengemukakan dalam melaksanakan tugas seharusnya Pemerintah Desa dibawah kepemimpinan seorang Kuwu dan dibantu oleh para Perangkat Desa harus mengacu pada aturan yang berlaku termasuk dalam bentuk pertanggungjawaban dan implementasi dari amanat Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) serta mengedepankan kejujuran dan siap setiap saat untuk diperiksa ” ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintahan Desa dalam pelayanan dan disisi lain harus  ada informasi yang transparan serta terbuka yang harus diketahui oleh masyarakat ” ucapnya.

    ” Sayangnya itikad itu belum terlihat nyata, setidaknya itu bisa dilihat, sampai saat ini belum diinformasikan secara transparan dan terbuka sehingga mengundang keingintahuan masyarakat diantaranya mengenai berapa jumlah besaran nilai nominal Dana Desa ( DD ) tahun 2020 tahap 1 yang 15 persen diterima oleh desa, berapa jumlah besaran nilai nominalnya untuk BLT-DD, data penerima bantuan baik itu PKH, BPNT, BST Kemensos RI, bantuan Gubenur Jawa Barat, bantua Kabupaten Cirebon dan BLT-DD karena ini merupakan informasi yang sah, harus dan untuk diketahui oleh masyarakat ” tegasnya.

    Pemerintah Desa tidak perlu takut untuk membuka diri atau mempublikasikan anggaran, beserta pengelolaan dan  pengalokasiannya termasuk mempublikasikan nama nama atau data penerima bantuan ” penyampaian keterbukaan informasi publik harus dilakukan secara transparan dan terbuka sebab keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan standar penilaian atau pengawasan yang dilaksanakan oleh publik atau masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan termasuk pemerintahan desa, tuntutan masyarakat terkait keterbukaan informasi dan transparansi harus disikapi dengan bijak apalagi diera saat ini keterbukaan informasi harus disampaikan secara terbuka dan wajib memberikan informasi yang sesuai dengan aturan yang ada dan sudah seharusnya sikap transparan dan keterbukaan harus melekat sebagai tugas pokok Pemerintahan Desa ” ungkap Suyitno Syam

    Kuwu dan Perangkat Desa yang baik dan bertanggungjawab adalah Kuwu dan Perangkat Desa yang transparan dan terbuka, jangan sampai pemerintah desa hanya beralasan kalau segala sesuatunya sudah sesuai aturan tapi tanpa keterbukaan, imbuhnya.

    Diakhir pertemuannya dengan Wartawan Harian Umum Pelita News, Suyitno Syam mengingatkan agar masyarakat dan BPD sebagai pengawas dan controling kinerja Pemerintah Desa baik Kuwu maupun Perangkat Desa harus dapat mengawasi dan mengontrol semaksimal mungkin dan pihak pihak kecamatan harus bertindak tegas karena apabila terdapat penjabat publik termasuk Kuwu dan perangkat desa yang tidak mau menyampaikan, memberikan, membuat bahkan merahasiakan informasi sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 pasal 52 bisa dikenakan sanksi kurungan atau penjara selama 1 tahun dan denda 5 juta rupiah, tutupnya. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    jurnalis Cirebon Peduli Anak, Bagikan 1000 Masker Karakter

    Berikutnya

    Forkopimcam Klangenan Kompak Dan Konsen Antisipasi Covid-19

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    Forkopimcam  Klangenan Kompak Dan Konsen Antisipasi Covid-19

    Forkopimcam Klangenan Kompak Dan Konsen Antisipasi Covid-19

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • DHN P-KPK-PEPANRI Soroti Bansos di Desa Pegagan Termasuk Penyaluran BPNT

      DHN P-KPK-PEPANRI Soroti Bansos di Desa Pegagan Termasuk Penyaluran BPNT

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Lantik 93 PNS dan PPPK Tenaga Teknis, Bupati Imron: Berikan Kontribusi Positif pada Kabupaten Cirebon

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kabupaten Cirebon Raih Penghargaan Kabupaten Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2023

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Selama September – November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Ketua Umum DPP LSM Cisiber Siap Layangkan Laporan Terkait Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Ada Apa Dengan Pencairan Siltap Kasi Pemerintah Desa Geyongan ?

    Ada Apa Dengan Pencairan Siltap Kasi Pemerintah Desa Geyongan ?

    November 3, 2023
    Ratusan Pelajar SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti Giat LDKS Tahun 2023

    Ratusan Pelajar SMK Bina Warga Lemahabang Ikuti Giat LDKS Tahun 2023

    November 3, 2023
    DHN KPK PEPANRI Soroti Sikap Arogan Oknum Kabid Kesbangpol Terhadap Awak Media

    DHN KPK PEPANRI Soroti Sikap Arogan Oknum Kabid Kesbangpol Terhadap Awak Media

    November 16, 2023
    LSM CAKRA Resort 3 Cirebon Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

    LSM CAKRA Resort 3 Cirebon Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

    November 27, 2023
    Turun ke Cirebon, SBY : Indonesia Pernah Medapatkan Apresiasi dari Dunia Terkait Penyelenggaraan Pemilu Berjalan Aman dan Damai.

    Turun ke Cirebon, SBY : Indonesia Pernah Medapatkan Apresiasi dari Dunia Terkait Penyelenggaraan Pemilu Berjalan Aman dan Damai.

    Desember 1, 2023
    Lantik 93 PNS dan PPPK Tenaga Teknis, Bupati Imron: Berikan Kontribusi Positif pada Kabupaten Cirebon

    Lantik 93 PNS dan PPPK Tenaga Teknis, Bupati Imron: Berikan Kontribusi Positif pada Kabupaten Cirebon

    Desember 1, 2023
    Selama September – November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

    Selama September – November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

    Desember 1, 2023
    Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

    Polresta Cirebon Berikan SIM D Gratis ke Penyandang Difabel

    Desember 1, 2023
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (7,046)
    • EKONOMI & BISNIS (80)
    • INDRAMAYU (3,116)
    • INFORMASI (158)
    • Jawa Tengah (392)
    • KABUPATEN CIREBON (3,512)
    • KESEHATAN (22)
    • KOTA CIREBON (277)
    • KUNINGAN (10)
    • MAJALENGKA (14)
    • NASIONAL (317)
    • OLAHRAGA (6)
    • PEMERINTAH DAERAH (212)
    • TEKNOLOGI (5)
    • Uncategorized (34)

    Berita Terbaru

    Turun ke Cirebon, SBY : Indonesia Pernah Medapatkan Apresiasi dari Dunia Terkait Penyelenggaraan Pemilu Berjalan Aman dan Damai.

    Turun ke Cirebon, SBY : Indonesia Pernah Medapatkan Apresiasi dari Dunia Terkait Penyelenggaraan Pemilu Berjalan Aman dan Damai.

    Desember 1, 2023
    Lantik 93 PNS dan PPPK Tenaga Teknis, Bupati Imron: Berikan Kontribusi Positif pada Kabupaten Cirebon

    Lantik 93 PNS dan PPPK Tenaga Teknis, Bupati Imron: Berikan Kontribusi Positif pada Kabupaten Cirebon

    Desember 1, 2023
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk
    Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com