Kabupaten Cirebon,PN
Rupanya pihak Pemerintah Desa ( Pemdes ) Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon dibawah kepemimpinan Kuwu Alfan Mashadi membandel, tidak mengubris dan malah mengabaikan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 F yang menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak semua orang.
Berkaitan dengan pembangunan pendopo makam Ki buyut Brajageni dan Ki Brajaungkara yang ada diblok makam kroya desa pegagan yang diduga tidak jelas sumber anggarannya yang diduga menelan anggaran Rp 180 juta serta diduga kuat terdapat salah satu bahan material yang digunakan pada bangunan itu menggunakan bahan material dari sekitar lokasi pemakaman serta tanpa papan proyek.
Pemerhati Kemasyarakatan dan Desa Kabupaten Cirebon Suyitno Syam sangat menyayangkan terjadinya hal tersebut, ada mekanisme awal yang harus ditempuh pihak desa Pegagan ketika ingin mendirikan bangunan namun mekanisme tersebut tidak ditempuh dan malah mengabaikan Peraturan dan Undang Undang yang sudah ditetapkan ” sebagai Pemerintahan Desa dan juga sebagai seorang Kuwu harusnya bisa memberikan contoh kepada masyarakat, peraturan dan perundang undangan harus dilaksanakan ” ucapnya.
” Pemerintah Desa Pegagan harus transparan terkait anggaran salah satunya dengan memasang papan proyek yang didalamnya meliputi jenis kegiatan, lokasi, biaya, sumber dana, tahun anggaran dan pelaksana, transparansi anggaran sangat bermanfaat bagi warga setempat dan masyarakat umum ” tegasnya.
Anggaran yang bersumber dari pusat, provinsi dan daerah sangat membantu desa dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga masyarakat perlu untuk mengetahuinya ” Keterbukaan Informasi adalah hak semua orang yang dijamin pasal 28 F Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ” imbuh Suyitno Syam
Lanjutnya sesuai Undang Undang Desa pasal 28 F ayat ( 1 ) Kepala Desa/Kuwu yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 26 ayat 4 dan pasal 27, Kepala Desa atau Kuwu dapat dikenakan sanksi, selanjutnya pemberhentian sementara yang dilanjutkan dengan pemecatan bahkan di pasal 52 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008 menegaskan bagi siapa saja, badan publik termasuk pemerintah desa yang dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, tidak menyediakan, tidak menyiapkan, tidak membuat, tidak memberikan, tidak menerbitkan dan tidak mengumumkan bahkan merahasiakan informasi publik berupa informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang harus disampaikan serta diumumkan atas dasar permintaan dan kewajibannya , bisa dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 juta,jadi secara umum Kepala Desa atau Kuwu wajib menyebarkan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk pengelolaan keuangan desa, perencanaan dan pemanfaatan serta pengalokasian anggaran serta kegiatannya kepada masyarakat, terangnya.
Saya berharap agar Pemdes Pegagan dibawah Kepemipinan Kuwu Alfan Mashadi dan Para Perangkat Desanya terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa karena hal ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, pungkasnya. ( N/K )