Kabupaten Curebon,PN
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon terus memantau dan melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa ( Pemdes ) setempat diminta agar transparan soal penggunaan anggaran baik dari APBN maupun APBD karena masyarakat berhak mengetahuinya.
” kami dituntut untuk berperan aktif memantau dan mengawasi penggunaan anggaran, saya berharap pemerintah desa transparan dan terbuka soal penggunaan anggaran, masyarakat berhak mengetahuinya ” kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto, SH, M.Hum kepada Harian Umum Pelita News, selasa ( 23/6/20 )
Pihak Kejaksaan Negeri sudah berkirim surat ke Bupati Cirebon, intinya kejaksaan negeri baik diminta ataupun tidak diminta akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan, jadi sifatnya kami lebih aktif dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan anggaran, tegasnya.
” Kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon akan terus mengawal, memantau dan mengawasi penggunaan anggaran termasuk juga di desa dalam hal perencanaan, pengelolaan dan pengalokasian serta pelaksanaan segala jenis bantuan yang dananya bersumber dari APBN atau APBD yang mempengaruhi hajad hidup orang banyak, hal ini kami lakukan sebagai bentuk wujud tanggungjawab kami sebagai penegak hukum, agar tidak terjadi korupsi, penyimpangan dan penyalahgunaan ” ungkap Tommy Kristanto.
Lanjutnya urusan pemggunaan anggaran harus transparan dan terbuka, pemerintah desa juga harus transparan dalam penggunaan anggaran termasuk jenis kegiatannya apa, lokasi dimana, biaya berapa, sumber dananya dari mana dan tahun anggarannya serta siapa pelaksananya, supaya masyarakat tidak bertanya tanya, rincian anggaran dan dan berbagai bentuk kegiatan yang disampaikan pihak desa tak lain sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan, supaya penyerapan anggaran bisa benar benar optimal dalam pelaksanaannya, pungkasnya di akhir pertemuan dengan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )