Indramayu, PN
Supriyanto, pelaku pembunuh PSK online, Sella Anggita Putri (SAP) di Kosan Nova Satu, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, pada Minggu (23/10/2022) diri hari telah di tangkap Satreskrim Polres Indramayu kurang dari 24 jam. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Karena ancaman hukumannya tinggi, pelaku wajid didampingi oleh pengacara. Pengacara yang ditunjuk yakni H. Ruslandi, SH dari Kantor Hukum Ruslandi dan Rekan.
H. Ruslandi, SH membenarkan dirinya yang ditunjuk oleh Polres Indramayu untuk mendampingi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu kata dia sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di dalam KUHAP diantaranya diatur, tersangka/terdakwa yang mendapat ancaman hukumannya tinggi wajid didampingi pengacara,” kata dia, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, usai ditunjuk sebagai pengacara, ia baru bisa bisa mendampingi pelaku pada Senin siang, 24 Oktober 2022.
Berdasarkan penuturan pelaku, kata dia, pada siang hingga sore hari pelaku yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dan baru bersandar ini mengkonsumsi minuman keras jenis arak sebanyak 3 liter dan baru habis 2 liter. Pelaku kemudian mencari teman ngobrol atau teman kencan untuk mengilangkan stress melalui aplikasi michat.
Pelaku awalnya menghubungi Mami yang ada di Waduk Bojong (Dayung) Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu namun dirasa kurang cocok.
“Saat itu juga pelaku ingat pada seseorang yang dulu pernah jadi pelanggannya melalui aplikasi michat yaitu SAP. Pelaku kemudian menemui SAP (korban) di tempat kosnya dan negosiasi harga,” kata dia menirukan penuturan pelaku.
Menurutnya, karena pelaku ini merasa sudah pernah menggunakan jasa korban. Ini kali ketiga, pelaku secara terus terang hanya mempunyai uang Rp51 ribu sementara tarif yang harus di bayar adalah Rp300 ribu. Sisanya diajnjikan akan dibayar esok hari dan sebagai jaminan pelaku menyerahkan HP. Janji dan jaminan itu kata dia sebagai penguat agar korban percaya dan bisa melayani hasratnya.
Hanya saja lanjutnya, saat itu korban mengeluarkan kata-kata orang miskin/orang mlarat, seharusnya tidak menggunakan jasanya membuat pelaku tersinggung.
“Pelaku tersulut emosi dan mencekik leher korban dan pelaku melakukan pelecehan,” beber dia masih berdasarkan penuturan pelaku.
Ruslandi menerangkan, pelaku di jerat pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia berharap upaya pembelaanya tidak di buli oleh nitizen. Ia bekerja secara professional selaku pengacara.
“Selaku pengacara saya akan berupaya untuk meringankan hukuman bagi pelaku. Itu tindakan spontanitas pelaku karena merasa dilecehkan oleh korban,” ucap Ruslandi seraya mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya SAP kepada pihak kelurga korban. (saprorudin)