Pelita News, Indramayu – Panwaslu Kecamatan Sindang melakukan pengawasan ketat selama masa tenang Pemilu 2024, serta menekankan hal itu kepada seluruh Pawaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Sindang.
“Pengawasan akan tetap dilakukan karena masa tenang sangat rawan pelanggaran,” kata Ketua Panwaslu Sindang, A. Saekhu, SE didampingi anggota lainnya Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP disela-sela penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah kerjanya, Minggu (11/02/2024).
Ia menegaskan, yang perlu diawasi selama masa tenang adalah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk saat ini sedang dilaksanakan penertiban APK di seluruh wilayah Kecamatan Sindang.
Sementara itu, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) Diki Hafid Fitdaus, menjelaskan masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024.
“Sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke peserta Pemilu ditingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.
Diki pun mengingatkan, bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran pidana pemilu.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mohammad Mi’raj menambahkan, penetiban APK di masa tenang pada hari pertama telah ditertibkan sejumlah 1.438. Jumlah tersebut terdiri dari 202 baligho, 687 Banner, 412 spanduk dan 137 bendera parpol dari beragam peserta pemilu.
Dalam penertiban itu sambungnya, pihaknya melibatkan Satpol PP Kecamatan Sindang, PKD sampai Pengawas TPS se-Kecamatan Sindang.
“Penertiban ini akan terus dilakukan sampai APK benar-bernah bersih,” tegasnya.
Menurutnya, penertiban APK telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) yaitu pada masa tenang. Oleh karenanya Mi’raj mengingatkan peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun dengan tujuan untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024. (saprorudin)