Jakarta | Pelita News.– Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama berbagai instansi dan pemangku kepentingan, berhasil membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini, terdapat 38 TPAKD di tingkat provinsi dan 514 TPAKD di tingkat kabupaten/kota yang tersebar di seluruh tanah air.
Pembentukan TPAKD ini bertujuan untuk mempercepat akses keuangan di daerah-daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal serta menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Proses pembentukan TPAKD terakhir kali berlangsung di Papua, dengan peresmian sebelas TPAKD baru yang dilaksanakan secara serentak di Sorong pada 19 November 2024. TPAKD yang diresmikan di wilayah Papua mencakup TPAKD di Provinsi Papua Pegunungan dan beberapa kabupaten, seperti Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Fakfak, dan lainnya.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pembentukan TPAKD ini adalah bagian dari upaya OJK untuk memenuhi target inklusi keuangan yang tercantum dalam Undang-Undang No.59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Menurutnya, target inklusi keuangan Indonesia adalah 91 persen pada tahun 2025 dan 98 persen pada tahun 2045.
“TPAKD akan mendorong seluruh forum yang ada untuk merumuskan program-program yang dapat meningkatkan penggunaan produk keuangan yang legal dan aman, sebagai katalisator dalam mewujudkan target inklusi keuangan pada tahun 2045,” ujar Ismail.
Ismail juga menegaskan pentingnya keberadaan TPAKD dalam menyediakan akses keuangan yang accessible (mudah diakses), flexible (tidak kaku), dan affordable (terjangkau), yang akan memainkan peran krusial dalam mempercepat pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengurangi kemiskinan, serta menjaga stabilitas keuangan.
Sementara itu, Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, berharap agar TPAKD dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “TPAKD adalah tim koordinasi yang sangat penting bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung kemandirian daerah, pertumbuhan ekonomi lokal, dan kesejahteraan sosial,” kata Horas.
Inisiasi pembentukan TPAKD berawal pada tahun 2016 melalui pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur Bank Indonesia, serta sejumlah Menteri Kabinet Kerja yang membahas pentingnya peningkatan akses keuangan di Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan radiogram yang mendorong pembentukan TPAKD di daerah. Pada 2021, Kemendagri bahkan menerbitkan surat edaran untuk mempercepat pembentukan TPAKD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Program-program unggulan yang telah diimplementasikan melalui TPAKD di antaranya adalah Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KK/PSP) di sektor pertanian, Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), dan Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai)** yang bertujuan untuk mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau.
Dengan keberhasilan ini, OJK dan para pemangku kepentingan berharap dapat mewujudkan inklusi keuangan yang lebih merata di seluruh Indonesia, yang akan menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. @ Bams