Pelita News I Indramayu – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Indramayu menerima sertipikat tanah wakaf dari pemerintah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Aula PCNU Indramayu, Jawa Barat,kemarin.
Sertipikat itu bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat legalitas aset keagamaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Indonesia. Legalitas aset keagamaan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto, menjelaskan bahwa Menteri ATR/BPN menyerahkan dua sertipikat tanah wakaf kepada PCNU Indramayu. Ia menyebut proses pengurusan sertipikat berjalan baik dan lancar berkat sinergi antara Kementerian Agama dan PCNU setempat.
“Menteri Agraria ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan dua sertipikat PCNU Indramayu. Prosesnya berjalan baik, mulai dari Kementerian Agama hingga sampai ke PCNU Indramayu,” ujar Dwi Hary dikutif dari rri.co.id, Senin (20/4/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan kolaborasi lintas lembaga dalam percepatan sertifikasi wakaf.
Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Indramayu, KH. M Mustofa, menyambut positif penyerahan sertipikat tersebut. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN.
“Kami sangat berterima kasih. Sertipikat ini menjadi bukti kepastian hukum dan akan sangat bermanfaat bagi keberlangsungan kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan PCNU,” ucapnya.
Ia menilai legalitas tersebut penting untuk keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf di berbagai daerah. Selain itu, langkah ini juga memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), KH Nusron Wahid, S.S., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari dukungan terhadap kegiatan keagamaan dan sosial masyarakat.
“Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat, baik untuk pendidikan, ibadah, maupun kegiatan sosial,” katanya. @safaro














