Kabupaten Cirebon, PN
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA ) mendorong semua pihak agar berani melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perempuan atau keluarga yang anaknya teraniaya harus berani untuk melaporkan kekerasan.
Masyarakat bisa melapor kelayanan call centre 129 dan layanan ini merupakan akses bagi masyarakat umum untuk melaporkan secara langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami sendiri.
Menurut Asisten Deputi Pelayanan Perempuan dan Anak yang memerlukan perlindungan khususnya Kementerian PPPA Republik Indonesia, Robert Parlindungan Sitinjak menjelaskan masyarakat yang melapor kelayanan call centre 129 khususnya pelapor diberi kemudahan dalam mengadukan kasusnya sehingga bisa ditangani sesegera mungkin, jelasnya.
Dijelaskannya kehadiran call centre 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang melaporkan untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pendataan kasusnya ” jika dialami sendiri atau melihat ada anak dan bahkan perempuan yang mengalami kekerasan, cukup telpon ke 129 saja, itu langsung ke Jakarta ” tegasnya.
” Kami berharap masyarakat harus berani melapor apabila ditemukan adanya kekerasan perempuan dan anak termasuk salah satunya kekerasan fisik atau psikis, pelantaran, intimidasi dan lainnya ” tutur Robert Parlindungan Sitinjak.
Menanggapi hal tersebut ditemui Journalist Harian Pelita News, selasa ( 28/12/21 ) Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPKBP3A ) Kabupaten Cirebon Hj. Eni Suhaeni, SKM.M.Kes, berharap semoga semakin banyaknya pengungkapan kasus, membuat orang orang yang akan melakukan aksi bejatnya tersebut tidak melaksanakan niatnya ” saya mengimbau kepada kaum perempuan khususnya di Kabupaten Cirebon harus tetap waspada dan berhati hati dan kepada para orang tua agar lebih meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak anaknya karena diduga sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan oleh diduga orang yang masih berada dilingkungan sekitar kita ” ucapnya.
” Jangan sampai perempuan atau anak mudah terbuai rayuan karena diduga dari banyak kasus, perempuan atau anak seringkali diduga diiming imingin uang ” tandasnya.
Saya selaku Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, geram apabila ada kasus tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak ” saya berharap penegakkan hukum secara tegas dapat diberlakukan kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, para penegak hukum juga diharapkan dapat mdmberikan hukuman sesuai dengan perbuatan dan kelakuan yang telah dilakukan pelaku ” pungkas Hj. Eni Suhaeni. ( Nurzaman )