Kabupaten Cirebon,PN
Pelayanan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon awal tahun 2020 berjalan normal, pelayanan tersebut yang sebelumnya pernah mengalami kelangkaan Blangko E-KTP, kini mulai berangsur lancar dan bisa melayani hingga ratusan keping E-KTP di setiap harinya dengan sisitem pelayanan Online disitius resmi Disdukcapil yang telah diterapkan.
Ketika ditemui Harian Pelita News Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon M.Sardar Ernedin selasa (28/01) menjelaskan, diakuinya sebelumnya pelayanan di bidang dafduk khusus untuk pelayanan pencetakan E-KTP di situs resmi Disdukcapil terdapat keterbatasan blangko dari Kementerian sehingga pelayanan melalui online tidak diberlakukannya.
Akan tetapi lanjut M.Sardar Ernedin, terhitung satu bulan yang lalu, pelayanan E-KTP sudah mulai berjalan normal dan kembali menggunakan sisitem pelayanan online.
“satu bulan yang lalu, pelayanan E-KTP sudah berjalan normal, dan sebelumnya tidak online tapi saat ini sudah online kembali,”katanya..
Dirinya memaparkan, berdasarkan data yang dihimpunnya, jumlah pengujung dipendaftaran pelayanan situs online Disdukcapil terdapat hingga ribuan pendaftar disetiap harinya, sehingga dengan jumlah blangko dan waktu yang sudah ditetapkan, terpaksa pihaknya hanya melayani kapasita yang telah ditentukan.
“jumlah pendaftar di situs online setiap harinya mencapai 1500 hingga 2000 pendaftar, dan jumlah blangko hanya 300 keping yang sebelumnya pernah hanya 50 keping, jadi maklum saja sulitnya pendaftar untuk masuk mendaftarkan diri, kan berebut,”paparnya.
Dirinya memastikan ketersedia Blangko E KTP hingga saat ini setelah berkoordinasi dengan pihak pemerintah pusat, sehingga blangko E KTP bergantung pada pemerintah pusat, dan hal tersebut telah diatur oleh Undang-undang.
M.Sardar Ernedin mebeberkan, pembukaan server online yang sebelumnya dibukan pada tengah malam, akan tetapi jadwal pembukaan tersebut di ubah sesuai dengan usulan masyarakat menjadi pukul 05:30 hingga jumlah pendaftar tersebut mencapai kuota yang telah ditentukan.
“sebelumnya dibuka pada pukul 00:30 tapi karena usulan masyarakat kami rubah pada pukul 05:30 sampai kuota yang telah ditetapkan,”bebernya.
Dengan adanya keterbatasan blangko E KTP, pemerintah melalui Disdukcapil mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) yang merupakan pengganti dari E KTP, pasalnya Suket juga merupakan salah satu bukti dokumen kependudukan yang sah, sehingga ketika ada Suket yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil dengan masa waktu yang masih berlaku dan dikatakan tidak sah maka pihaknya tidak menerimakannya.(sur)