Kabupaten Cirebon,PN
Kabar soal dugaan oknum Kuwu Desa Kalimukti Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon berbuat asusila pada wanita bersuami, viral dimasyarakat Kabupaten Cirebon khususnya masyarakat di desa setempat, terkait hal tersebut Bupati Cirebon Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, angkat bicara.
” Kalau sudah mendapat cemoohan masyarakat, diduga seorang oknum Kuwu sudah tidak dipercaya oleh masyarakat lagi dan menimbulkan kontroversi karena perbuatan, tindakan dan tingkah lakunya…mundur, kata Bupati Cirebon saat bertemu dengan perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Kalimukti beberapa hari yang lalu, hal ini disampaikan Suryamin yang didampingi Jaelani tokoh masyarakat desa Kalimukti pada Harian Umum Pelita News, selasa ( 28/1/20 )
Menurut Bupati Cirebon sebaiknya jadilah seorang Kuwu yang memiliki pikiran, hati dan pandangan hidup secara kongkrit, tertanam, mengakar dan menggerakkan detak detak jantung dan didalam aliran darah keteladanan akhlak, prilaku dan perbuatan mulia didalam keseharian hidup, buang dan jauhilah godaan untuk melakukan hal yang dilarang ” janganlah masyarakat dibuat kecewa dan dikhianati apabila masyarakat sudah dimecewakan dan dikhianati sulit kepercayaan itu didapatkan kembali, jadilah seorang Kuwu sejati yang didalam jiwa dan hatinya mengedepankan semangat mengabdi, melayani dan mengayomi, jadilah seorang Kuwu yang bijaksana yang bisa membawa perubahan dan kemajuan desa, jalankan tugas dan bekerjalah berlandasan agama dan hati ” itu pesan pak Bupati, tambahnya.
Selamatkan desa Kalimukti, Kuwu tak dipercaya masyarakat wajib mundur, seorang Kuwu bila sudah tidak dikehendaki oleh masyarakat harus mundur dan melepaskan jabatannya sebagai Kuwu tanpa harus menunggu proses hukum, ini murni desakan masyarakat desa Kalimukti tidak ada kata maaf dan toleransi karena diduga oknum Kuwu desa Kalimukti berinisial MDK yang baru menjabat 2 tahun hasil pilwu serentak 2017 diduga telah melakukan perbuatan asusila pada warganya sendiri ” memalukan, pantas sudah oknum Kuwu MDK diberhentikan, dicopot dan turun dari jabatannya sebagai Kuwu desa Kalimukti buktinya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kuwu diundang BPD tidak hadir, diundang Pak Camat tidak hadir dan diundang konsolidasi dengan pihak Muspika Kecamatan Pabedilan, BPD, polsek, koramil dan polresta Cirebon pun tidak hadir, ucap Suryamin yang masih didampingi Jaelani.
Diungkapkannya beberapa hari yang lalu kami bersama masyarakat sudah mendatangi Bupati Cirebon dan Camat Pabedilan untuk meminta agar MDK diberhentikan dari jabatannya sebagai Kuwu Desa Kalimukti, Alhamdulillah baik Pak Bupati maupun Pak Camat merespons dan akan menidaklanjuti tuntutan kami tapi memang membutuhkan waktu, ujarnya.
Ditempat terpisah menurut Khaerul iman salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kalimukti seorang Kuwu tidak bisa lepas dari Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 54 ayat 1 huruf C dan ayat 2 ( D ) Kepala Desa ( Kuwu ) diberhentikan karena tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Kepala Desa ( Kuwu ) dan melanggar larangan sebagai Kepala Desa ( Kuwu ) ungkapnya.
Kami BPD Kalimukti sudah menerima dan menampung pengaduan atau laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan perbuatan, tindakan dan tingkah laku memalukan oknum Kuwu MDK, kami telah melakukan langkah langkah dan menindaklanjuti hal tersebut, jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Kabupaten Cirebon dalam hal ini Bupati tidak memberhentikan Kuwu Desa Kalimukti, tindakan, perbuatan, prilaku dan tingkah lakunya dinilai tidak mencerminkan seorang Kuwu yang baik, pungkas Khaerul Iman. ( Nurzaman )