• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Juni 6, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    LANGGAR PROKES SECARA PERSEORANGAN, PRIBADI DAN INDIVIDU DENDA RP 250 RIBU SEDANGKAN PENGUSAHA MAKSIMAL RP 50 JUTA

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 14, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    LANGGAR PROKES SECARA PERSEORANGAN, PRIBADI DAN INDIVIDU DENDA RP 250 RIBU SEDANGKAN PENGUSAHA MAKSIMAL RP 50 JUTA
    0
    BERBAGI
    37
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menyetujui perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna dan pada perubahan Perda itu hanya menambahkan point penerapan sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.

    Dalam perubahan Perda Tibum itu disepakati untuk sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan secara individu, perorangan atau pribadi dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu sedangkan pelanggar protokol kesehatan bagi perusahaan, pengusaha atau dunia usaha yang tidak berbadan hukum maksimal sebesar Rp. 500 ribu dan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 50 juta.

    Ditemui Journalist Harian Pelita News, rabu ( 14/7/21 ) Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan bahwasannya dengan telah disahkannya Perda Ketertiban Umum ( Tibum ) berarti Kabupaten Cirebon sudah memiliki dasar hukum ketika melakukan penindakkan khususnya bagi para pelanggar protokol kesehatan ” Alhamdulillah sudah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon dan nanti satgas penanganan covid-19 telah mempunyai dasar hukum sendiri, kemarin kemarin kan kita Pemkab Cirebon memakai acuan penindakan aturan dari Provinsi Jawa Barat ” jelasnya.

    ” Adapun sanksi atau denda yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan ( prokes ) adalah sanksi atau denda bagi pelanggar pribadi, perseorangan atau individu sebesar Rp. 250 ribu adapun bagi pengusaha pengusaha, perusahaan atau dunia usaha yang berbadan hukum maksimal sanksi atau dendanya Rp. 50 juta sedangkan kalau yang tidak berbadan hukum maksimalnya Rp. 500 ribu ” tegasnya.

    Lanjut Bupati Cirebon H. Imron hasil sanksi atau denda tersebut nanti akan masuk ke kas daerah, kami Pemkab Cirebon sudah bekerjasama dengan Bank Jawa Barat ( BJB ) dan uangnya nanti disetorkan sendiri oleh pelanggar prokes ” dipastikan dalam penindakannya nanti akan bersifat adil tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas dan akan dilaksanakan oleh satgas penanganan covid-19 ” ucapnya.

    Ditetapkan dan diterapkannya sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan maksud dan tujuan agar masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon taat dan patuh pada penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 termasuk dimasa PPKM darurat mengingat kasus covid-19 termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap harinya, ungkap H. Imron

    Peraturan dan penetapan sanksi atau denda merupakan jalan terakhir karena kesadaran masyarakat terkait penerapan kedisiplinan protokol kesehatan masih rendah ” kami Pemkab Cirebon sebenarnya berat mengeluarkan dan menetapkan sanksi atau denda seperti ini tetapi peraturan dan penetapan sanksi atau denda ini harus tetap dikeluarkan dan ditetapkan karena masih banyak warga masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon yang tidak taat dan patuh serta melanggar pada penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ” tandasnya.

    Taati aturan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan PPKM darurat agar terhindar dari sanksi dan denda ” adanya peraturan dan penetapan sanksi atau denda supaya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan menjadi perhatian untuk warga masyarakat khususnya dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon ” ujarnya.

    Biasanya didalam pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 satgas hanya memberikan sanksi sosial tetapi dengan adanya perubahan Perda ini satgas bisa melakukan tindakan dan langsung menjatuhi denda bagi warga masyarakat yang melanggar penerapan kedisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan denda yang telah disetujui dan ditetapkan ” pungkas Bupati Cirebon diakhir pertemuannya dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    DAMPAK COVID-19 DAN PPKM DARURAT PEREKONOMIAN TERTEKAN PEDAGANG MENJERIT

    Berikutnya

    SATGAS COVID-19 DESA GINTUNG KIDUL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS COVID-19

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SATGAS COVID-19 DESA GINTUNG KIDUL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS COVID-19

    SATGAS COVID-19 DESA GINTUNG KIDUL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS COVID-19

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Tiga Bocah Warga Desa Kebonturi Diduga Jadi korban Kekerasan Oknum Kuwu

    Mei 21, 2026
    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Jalan Penghubung Sedong Kidul-Karangwuni Putus, 147 KK Terisolir dan 4 Rumah Rusak Berat & Ringan

    Mei 19, 2026
    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Selain Biaya Pendaftaran, Diduga Ada Biaya Lainnya Pada Program PTSL tahun 2026 di Desa Jungjang Wetan 

    Mei 21, 2026
    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Camat Sedong Luncurkan Beasiswa Kuliah di Poltek SCI untuk Warga Wilayah 3 Cirebon, Potongan UKT Hingga 75%

    Mei 22, 2026
    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    IPAL SPPG Sedong 001 Penuhi Juknis BGN, SPPG Bandel Perlu Penghentian Operasional

    IPAL SPPG Sedong 001 Penuhi Juknis BGN, SPPG Bandel Perlu Penghentian Operasional

    Juni 5, 2026
    Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

    Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

    Juni 5, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

      Operasional SPPG Ciawijapura Berhenti, Ribuan Siswa Kehilangan Jatah MBG Sebulan Lebih

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • 10 Pekerja Pabrik Karung Di Isolasi Mandiri, Manajemen Berikan Perhatian Serius

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Perpanjangan Kontrak Di Tolak Warga, Legalitas Operasi Menara BTS Kalimeang Patut Di Soal

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,410)
    • EKONOMI & BISNIS (312)
    • INDRAMAYU (5,273)
    • INFORMASI (563)
    • Jawa Tengah (409)
    • KABUPATEN CIREBON (5,959)
    • KESEHATAN (80)
    • KOTA CIREBON (1,045)
    • KUNINGAN (132)
    • MAJALENGKA (62)
    • NASIONAL (630)
    • OLAHRAGA (42)
    • PEMERINTAH DAERAH (723)
    • TEKNOLOGI (90)
    • Uncategorized (480)

    Berita Terbaru

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Butuh Informasi Ketenagakerjaan, Yuk Kunjungi Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon 

    Juni 6, 2026
    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Kado Indah Untuk Hari Jadi ke-599, Kota Cirebon Raih Anugerah Terbaik Pertama Pengendalian Inflasi Se-Jawa dan Bali

    Juni 5, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk