• Advertorial
    • Kontak Kami
    Sabtu, Mei 2, 2026
    Harian Pelita News
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • BERANDA
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    Harian Pelita News
    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    IKLAN
    Beranda CIAYUMAJAKUNING

    LANGGAR PROKES SECARA PERSEORANGAN, PRIBADI DAN INDIVIDU DENDA RP 250 RIBU SEDANGKAN PENGUSAHA MAKSIMAL RP 50 JUTA

    Harian Pelita News oleh Harian Pelita News
    Juli 14, 2021
    dalam CIAYUMAJAKUNING, KABUPATEN CIREBON
    0 0
    0
    LANGGAR PROKES SECARA PERSEORANGAN, PRIBADI DAN INDIVIDU DENDA RP 250 RIBU SEDANGKAN PENGUSAHA MAKSIMAL RP 50 JUTA
    0
    BERBAGI
    36
    TAMPILAN
    Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

    Kabupaten Cirebon, PN

    DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menyetujui perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

    Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna dan pada perubahan Perda itu hanya menambahkan point penerapan sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.

    Dalam perubahan Perda Tibum itu disepakati untuk sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan secara individu, perorangan atau pribadi dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu sedangkan pelanggar protokol kesehatan bagi perusahaan, pengusaha atau dunia usaha yang tidak berbadan hukum maksimal sebesar Rp. 500 ribu dan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 50 juta.

    Ditemui Journalist Harian Pelita News, rabu ( 14/7/21 ) Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan bahwasannya dengan telah disahkannya Perda Ketertiban Umum ( Tibum ) berarti Kabupaten Cirebon sudah memiliki dasar hukum ketika melakukan penindakkan khususnya bagi para pelanggar protokol kesehatan ” Alhamdulillah sudah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon dan nanti satgas penanganan covid-19 telah mempunyai dasar hukum sendiri, kemarin kemarin kan kita Pemkab Cirebon memakai acuan penindakan aturan dari Provinsi Jawa Barat ” jelasnya.

    ” Adapun sanksi atau denda yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan ( prokes ) adalah sanksi atau denda bagi pelanggar pribadi, perseorangan atau individu sebesar Rp. 250 ribu adapun bagi pengusaha pengusaha, perusahaan atau dunia usaha yang berbadan hukum maksimal sanksi atau dendanya Rp. 50 juta sedangkan kalau yang tidak berbadan hukum maksimalnya Rp. 500 ribu ” tegasnya.

    Lanjut Bupati Cirebon H. Imron hasil sanksi atau denda tersebut nanti akan masuk ke kas daerah, kami Pemkab Cirebon sudah bekerjasama dengan Bank Jawa Barat ( BJB ) dan uangnya nanti disetorkan sendiri oleh pelanggar prokes ” dipastikan dalam penindakannya nanti akan bersifat adil tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas dan akan dilaksanakan oleh satgas penanganan covid-19 ” ucapnya.

    Ditetapkan dan diterapkannya sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan maksud dan tujuan agar masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon taat dan patuh pada penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 termasuk dimasa PPKM darurat mengingat kasus covid-19 termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap harinya, ungkap H. Imron

    Peraturan dan penetapan sanksi atau denda merupakan jalan terakhir karena kesadaran masyarakat terkait penerapan kedisiplinan protokol kesehatan masih rendah ” kami Pemkab Cirebon sebenarnya berat mengeluarkan dan menetapkan sanksi atau denda seperti ini tetapi peraturan dan penetapan sanksi atau denda ini harus tetap dikeluarkan dan ditetapkan karena masih banyak warga masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon yang tidak taat dan patuh serta melanggar pada penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ” tandasnya.

    Taati aturan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan PPKM darurat agar terhindar dari sanksi dan denda ” adanya peraturan dan penetapan sanksi atau denda supaya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan menjadi perhatian untuk warga masyarakat khususnya dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon ” ujarnya.

    Biasanya didalam pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 satgas hanya memberikan sanksi sosial tetapi dengan adanya perubahan Perda ini satgas bisa melakukan tindakan dan langsung menjatuhi denda bagi warga masyarakat yang melanggar penerapan kedisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan denda yang telah disetujui dan ditetapkan ” pungkas Bupati Cirebon diakhir pertemuannya dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )

    Tags: CiayumajakuningKabupaten Cirebon
    Sebelumnya

    DAMPAK COVID-19 DAN PPKM DARURAT PEREKONOMIAN TERTEKAN PEDAGANG MENJERIT

    Berikutnya

    SATGAS COVID-19 DESA GINTUNG KIDUL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS COVID-19

    Harian Pelita News

    Harian Pelita News

    Berikutnya
    SATGAS COVID-19 DESA GINTUNG KIDUL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS COVID-19

    SATGAS COVID-19 DESA GINTUNG KIDUL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS COVID-19

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Trending
    • Komentar
    • Terkini
    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    Bubar dan Batal, MusDes LPJ BUMDes Dahlia Pasawahan Cacat Administrasi dan Tidak Kuorum

    April 21, 2026
    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Pemdes Tenjomaya Bagikan Takjil, Warga Antusias Sambut Bulan Suci Ramadan

    Maret 1, 2026
    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    Patuhi Pedoman Dan Juknis BGN, SPPG Yayasan Jiwa Raga Gizi Nusantara Cikulak Sukseskan Program MBG

    April 13, 2026
    Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

    Mediasi Aduan FPM, Camat Astanajapura: BPD Jangan Antikritik, Kinerja Dievaluasi, Temuan Aset Desa Mertapadawetan Jadi Sorotan

    April 28, 2026
    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

    April 30, 2026
    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

    April 30, 2026
    https://harianpelitanews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250204_101013_260-6.png
    • Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      Lagi-Lagi, Galian Wanayasa Beber Cemari Jalan Cirebon–Kuningan, Publik Geram: Desak Pemprov Jabar Evaluasi & Audit Ulang Perizinan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Warga 4 Desa Marah! Jalan Mertapada–Gemulungtonggoh Rusak Bertahun-tahun, “Ini Hak Dasar, Bukan Minta-Minta!”

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Oknum DC TAF Cirebon Diduga Tipu Debitur Keluarga Perwira Polri di Subang, Laskar NKRI Dampingi Korban dan Siap Ambil Langkah Hukum

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    • Jabbar Land Park Cirebon Bakal Jadi Destinasi Wisata Terlengkap, Tengah Proses Pembangunan

      0 bagi
      Bagi 0 Tweet 0
    Harian Pelita News

    Media Online Pelita News
    Kami selalu menyajikan informasi dengan Cepat dan Akurat.

    Kunjungi Kami

    Kategori Berita

    • CIAYUMAJAKUNING (12,252)
    • EKONOMI & BISNIS (309)
    • INDRAMAYU (5,218)
    • INFORMASI (554)
    • Jawa Tengah (408)
    • KABUPATEN CIREBON (5,864)
    • KESEHATAN (77)
    • KOTA CIREBON (1,037)
    • KUNINGAN (130)
    • MAJALENGKA (61)
    • NASIONAL (628)
    • OLAHRAGA (41)
    • PEMERINTAH DAERAH (711)
    • TEKNOLOGI (88)
    • Uncategorized (365)

    Berita Terbaru

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Hardiknas 2026: SMAN 1 Jamblang Panen Prestasi! Borong 4 Emas, 1 Perak O2SN, Lolos POPWIL & Paskibraka

    Mei 1, 2026
    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    KAI Cirebon Beralih ke Biosolar B40, Dorong Energi Bersih dan Kurangi Emisi

    April 30, 2026
    • Advertorial
    • Kontak Kami

    © 2020 Harian Pelita News - PT. Sinar BIntang Intermedia. Developed by CV Arkitech.

    Tidak ada hasil
    Tinjau semua hasil
    • Beranda
    • CIAYUMAJAKUNING
      • KABUPATEN CIREBON
      • KOTA CIREBON
      • INDRAMAYU
      • MAJALENGKA
      • KUNINGAN
    • EKONOMI & BISNIS
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • TEKNOLOGI
    • NASIONAL

    Masuk ke Akun Anda

    Lupa Password?

    Isi form isian dibawah

    Seluruh form isian wajib diisi. Masuk

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Masuk