Kabupaten Cirebon, PN
DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menyetujui perubahan Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna dan pada perubahan Perda itu hanya menambahkan point penerapan sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.
Dalam perubahan Perda Tibum itu disepakati untuk sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan secara individu, perorangan atau pribadi dikenakan denda sebesar Rp. 250 ribu sedangkan pelanggar protokol kesehatan bagi perusahaan, pengusaha atau dunia usaha yang tidak berbadan hukum maksimal sebesar Rp. 500 ribu dan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 50 juta.
Ditemui Journalist Harian Pelita News, rabu ( 14/7/21 ) Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, menjelaskan bahwasannya dengan telah disahkannya Perda Ketertiban Umum ( Tibum ) berarti Kabupaten Cirebon sudah memiliki dasar hukum ketika melakukan penindakkan khususnya bagi para pelanggar protokol kesehatan ” Alhamdulillah sudah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon dan nanti satgas penanganan covid-19 telah mempunyai dasar hukum sendiri, kemarin kemarin kan kita Pemkab Cirebon memakai acuan penindakan aturan dari Provinsi Jawa Barat ” jelasnya.
” Adapun sanksi atau denda yang akan diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan ( prokes ) adalah sanksi atau denda bagi pelanggar pribadi, perseorangan atau individu sebesar Rp. 250 ribu adapun bagi pengusaha pengusaha, perusahaan atau dunia usaha yang berbadan hukum maksimal sanksi atau dendanya Rp. 50 juta sedangkan kalau yang tidak berbadan hukum maksimalnya Rp. 500 ribu ” tegasnya.
Lanjut Bupati Cirebon H. Imron hasil sanksi atau denda tersebut nanti akan masuk ke kas daerah, kami Pemkab Cirebon sudah bekerjasama dengan Bank Jawa Barat ( BJB ) dan uangnya nanti disetorkan sendiri oleh pelanggar prokes ” dipastikan dalam penindakannya nanti akan bersifat adil tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas dan akan dilaksanakan oleh satgas penanganan covid-19 ” ucapnya.
Ditetapkan dan diterapkannya sanksi atau denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan maksud dan tujuan agar masyarakat khususnya masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon taat dan patuh pada penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 termasuk dimasa PPKM darurat mengingat kasus covid-19 termasuk salah satunya di Kabupaten Cirebon terus meningkat setiap harinya, ungkap H. Imron
Peraturan dan penetapan sanksi atau denda merupakan jalan terakhir karena kesadaran masyarakat terkait penerapan kedisiplinan protokol kesehatan masih rendah ” kami Pemkab Cirebon sebenarnya berat mengeluarkan dan menetapkan sanksi atau denda seperti ini tetapi peraturan dan penetapan sanksi atau denda ini harus tetap dikeluarkan dan ditetapkan karena masih banyak warga masyarakat dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon yang tidak taat dan patuh serta melanggar pada penerapan kedisiplinan protokol kesehatan ” tandasnya.
Taati aturan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan dan PPKM darurat agar terhindar dari sanksi dan denda ” adanya peraturan dan penetapan sanksi atau denda supaya penerapan kedisiplinan protokol kesehatan menjadi perhatian untuk warga masyarakat khususnya dilingkungan wilayah Kabupaten Cirebon ” ujarnya.
Biasanya didalam pelaksanaan kegiatan penerapan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19 satgas hanya memberikan sanksi sosial tetapi dengan adanya perubahan Perda ini satgas bisa melakukan tindakan dan langsung menjatuhi denda bagi warga masyarakat yang melanggar penerapan kedisiplinan protokol kesehatan sesuai dengan denda yang telah disetujui dan ditetapkan ” pungkas Bupati Cirebon diakhir pertemuannya dengan Journalist Harian Pelita News. ( Nurzaman )















