Kab. Cirebon, PN
Diduga aktivitas kegiatan di lahan “Kavling Kaligawe Permai” yang berlokasi di Blok Cikengkong Desa Kaligawe Kecamatan Susukanlebak tidak mengantongi izin alih fungsi lahan. Pasalnya tanah yang akan dijual belikan tersebut merupakan areal persawahan atau lahan pertanian. Untuk diketahui, setiap badan atau perorangan yang membuat bangunan di tanah kavling harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tentunya lahan “Kavling Kaligawe Permai” yang nantinya akan dijadikan rumah tempat tinggal tentunya harus mengurus izin mendirikan bangunannya. Hal terpenting sebelum IMB tersebut diajukan dan ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, tentunya ada prosedur yang terlebih dahulu harus ditempuh sebelum diterbitkannya IMB tersebut. Diantaranya pertek BPN, Fatwa, dan surat rekomendasi dari dinas-dinas teknis yang diantaranya izin alih fungsi lahan dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perpres RI Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Sekretaris Desa Kaligawe, Tomo memastikan jika pengembang atau pihak pemilik lahan “Kavling Kaligawe Permai” yang berlokasi di wilayah desanya tersebut hingga saat ini belum berkoordinasi dengan Pemerintah Desa baik untuk izin tetangga dan dasar rekomendasi lainnya ke tingkat kecamatan. ”Yang pasti dari pihak kavling belum ada koordinasi dengan pemdes, mudah-mudahan setelah ini ada koordinasi dan tindaklanjut,” singkatnya. (ries)