Indramayu, PN
Misteri tewasnya wanita muda asal Jakarta Utara, Sela Anggita Putri (SAP) (20) yang ditemukan meninggal dunia di kamar kost di Kelurahan Lemahmekar, Kabupaten Indramayu pada Minggu (23/10/2022) pukul 02.30 WIB akhirnya terkuat. SAP ternyata dibunuh.
Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan berinitial SPR Alias Begeg (31) berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.
SPR Alias Begeg (31) ditangkap di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukmajaya Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Indramayu.
Hal itu terungkap saat Polres Indramayu menggelar Konferensi Pers ungkap kasus perkara pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (24/10/22).
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, seusai melakukan pembunuhan pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diringkus pukul 21.00 WIB.
Saat itu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Polisi juga memeriksa rekaman CCTV dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tim khusus yang dibentuk Polres Indramayu pun akhirnya berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan mengamankannya ke Mapolres Indramayu.
“Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan berhasil kami tangkap. Hal itu berkat kerja keras semua pihak,” kata Kapolres AKBP M Lukman Syarif didampingi Wakapolres, Kompol Arman Sahti, Kasat Reskrim, AKP Fitran Romajimah, serta Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Dijelaskan, kronologis kejadian itu berawal saat tersangka meminum minuman keras jenis ciu di kawasan Wasuk Dayung Kelurahan Bojongsari pada pukul 00.00 WIB.
“Setengah jam kemudian tersangka, memesan jasa prostitusi dengan menggunakan aplikasi kencan online hingga terhubung dengan korban,” jelasnya.
Dalam aplikasi itu, kata Kapolres, pelaku dan korban menyepakati tarif jasa prostitusi sebesar Rp 300 ribu. Pelaku pun kemudian mendatangi kamar kost korban di Kelurahan Lemahmekar sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di kamar kost korban, pelaku mengaku tidak punya uang namun ingin berhubungan badan.
Pelaku pun kemudian menyodorkan gadget miliknya untuk dijadikan jaminan dengan janji akan menebusnya kembali pada esok hari setelah mendapat uang kas bon dari bosnya. Namun, tanpa diduga, korban mengatakan “Kere” kepada tersangka sehingga membuatnya sakit hati.
Korban juga membentak tersangka karena datang ke kamar kostnya padahal tidak punya uang.
Karena kesal, tersangka kemudian mencekik korban hingga meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (saprorudin)