Indramayu, PN
Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Lelea Kabupaten Indramayu menertibkan dan mendata reklame yang di pasang di sejumlah titik yang tidak sesuai aturan bahkan diturunkan khususnya di Pasar Lelea Desa/Kecamatan Lelea, belum lama ini.
Camat Lelea, Fauzi Romdon meminta para pemilik perusahaan dan pemasang papan reklame untuk patuhi segala aturan yang ditetapkan.
Menurutnya, aksi yang dilakukannya ini sebagai tindak lanjut kebijakan dan keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina. Bupati kata dia berharap agar para camat turun ke lapangan dan melakukan aksi pendataan dan penurunan reklame yang tidak sesuai aturan sekaligus mensosialisasikan pembayaran pajak.
“Hal ini sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina bagaimana para camat untuk bergerak dan anggotanya melakukan pendataan dan pengecekan pajak reklame,” katanya.
Ditambahkan, sebanyak 6 titik lokasi di wilayah Kecamatan Lelea telah dilakukan pendataan dan sebagian reklame diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Daerah No 29A Tahun 2007.
“Sesuai petunjuk Kabid PMP kami melakukan pendataan atau penertiban reklame yang melanggar ketentuan atau titik koordinat dengan batasannya menyimpang dan menghalangi pandangan kendaraan, sehingga jangan sampai membahayakan,” tambahnya.
Pihaknya kata Fauzi Romdon melakukan pendataan terkait pembayaran pajak dan meminta para perusahaan atau pemilik reklame untuk taat aturan baik regulasi pemasangan reklame maupun saat pembayaran pajak nanti.
“Kemudian pendataan perusahaan untuk mengetahui segala persyaratan yang dimiliki sekaligus untuk taat membayar pajak untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu yang kemudian untuk proses pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat dalam mewujudkan Indramayu yang Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat (Bermartabat),” ujarnya. (saprorudin)