Indramayu, PN
Untuk Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Sirekap). Hanya saja karena waktu pelaksanaan Pilkada Indramayu tinggal satu bulan lagi sementara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) belum mengikuti bimbingan teknis (bimtek) maka dalam waktu dekat KPU Indramayu akan membimtek PPK beberapa kali, kemudian PPK membimtek PPS dan PPS membimtek KPPS. Dan pada saatnya nanti KPU, PPK dan PPS secara keroyokan membimtek KPPS.
“KPPS ujung tombak keberhasilan penggunaan aplikasi sirekap maka untuk memberikan pemahaman yang sama kita secara keroyokan membimtek KPPS,” kata Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib disela-sela Bimbingan Teknis Logistik Badan Adhock Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020 di Aula Hotel Trisula, Sabtu (7/11).
Menurutnya, penggunaan aplikasi sirekap telah disampaikan oleh KPU RI melalui bimtek tingkat nasional di Bekasi pada tanggal 4-6 November 2020. Bimtek sirekap diikuti Komisioner KPU provinsi/kabupaten/kota se Indonesia. Untuk memuluskan penggunaan sirekap, kata dia akan didukung dengan 2 aplikasi lain. Pertama aplikasi mobile untuk anggota KPPS khususnya petugas KPPS nomor dua dan kedua aplikasi web yang akan digunakan saat rakpitulasi di tingkat PPK dan di tingkat KPU saat tabulasi nanti.
Aplikasi mobile untuk menginput data oleh petugas KPPS nomor 2 dan aplikasi web untuk melihat hasil input data dari KPPS. Input data dari KPPS dengan cara memfoto C hasil KWK akan langsung terkirim ke server KPU RI. “Ini semua dalam rangka transparansi KPU juga kecepatan dan keakuratan data dan data tidak bisa dimanipulasi,” tegasnya.
Dalam rekapitulasi nanti sambungnya, angka perolehan suara paslon tetap di tulis tangan oleh petugas KPPS dengan menggunakan spidol di plano dan hasil tulisan tangan itu di foto oleh Ketua KPPS dan nanti akan dibaca dengan sistem Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR). OCR (membaca karakter) dan OMR (membaca mark/titik-titik).
Meski resmi menggunakan aplikasi sirekap katanya namun pleno di tingkat PPK dan KPU tetap ada dan dihadiri para pihak. Bedanya, kalau manual, saat pleno di tingkat PPK, hasil perolehan suara akan dibacakan oleh Ketua PPS. Sementara sirekap tinggal melihat tabulasi dengan menggunakan aplikasi web yang dipegang PPK. Kalau ada kekeliruan/kesalahan input bisa dibuka dan dilihat sampai ke tingkat TPS. Saat tabulasi di PPK akan ditampilkan dan saksi bisa mengajukan keberatan jika ada ketidaksesuaian angka. Ketidaksesuaian itu di TPS berapa bisa langsung dilihat.
“Dalam sirekap yang ada cuma C hasil berukuran plano. Tidak ada lagi C.1 plano, tidak ada lagi model C dan C salinan. Adanya C perubahan. Ini bukan uji coba tapi langsung diterapkan dan akan digunakan pada pilkada berikutnya. Sementara regulasi sirekap insyaallah akan dikeluarkan pada 15 November 2020,” kata Labib sapaan akrabnya.
Labib menceritakan karena aplikasi berhubungan dengan signal, ada cerita unik dari temen-temen KPU yang wilayah kerjanya belum terjangkau signal/terkendala. Pasalnya untuk mencari signal temen-temen rela menempuh waktu hingga 7 jam bahkan ada yang sampai 14 jam. “Ketika mencari signal, HP harus dibawah dan ketika ada signal langsung kirim,” cerita dia sembari menambahkan Indramayu cenderung aman dan semua lokasi ada signal.
Ditanya mungkinkah akan ada kisruh, Labib mengatakan kemungkinan tidak ada. Karena kunci utamanya adalah bagaimana KPPS menulis angka dalam lembar C hasil dan bagaimana memasukan ke aplikasinya. Kalau semuanya sudah clear tentu tidak menjadi persoalan karena kita juga akan KSA untuk itu. Jika ada kendala nanti PPS ikut bertanggung jawab, PPK juga KPU. (01/san)