Pelita News, Indramayu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu memutuskan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di tiga desa dan tersebar di tiga kecamatan pada 21 Pebruari 2024. Hal itu sesuai rekomendasi yang diberikan Bawaslu kepada KPU terkait adanya pelanggaran dalam pencoblosan pada 14 Pebruari 2024.
Ketiga TPS itu, yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea dan TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan.
‘’Untuk jadwal PSU, diputuskan dilaksanakan tanggal 21 Pebruari 2024,’’ kata Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Indramayu, Dewi Nurmalasari, Minggu (18/2/2024).
PSU sambungnya, adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara Pemilu terkait hal-hal yang keliru atau secara regulasi dilanggar.
Menurutnya, PSU juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada regulasi dan publik untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai regulasi yang ada.
’Kita tunduk pada regulasi. Kalau memang secara dasar harus PSU, ya kita lakukan PSU,’’ ucapnya.
Dewi mengakui, pelaksanaan PSU dikhawatirkan berdampak pada angka partisipasi masyarakat karena mereka harus mencoblos ulang. Apalagi, proses dalam pelaksanaan PSU sama seperti Pemilu regular.
‘’Prosesnya sama seperti Pemilu regular. Ada surat pemberitahuan ke pemilih dan pemilih datang lagi ke TPS untuk mencoblos,’’ terang Dewi.
Meski demikian, Dewi berharap angka partisipasi masyarakat tidak menurun. Meski diakuinya, saat PSU berlangsung, masyarakat ada kemungkinan beraktivitas di tempat lain yang berbeda dengan tempat domisilinya.
Selain mengkhawatirkan angka partisipasi masyarakat, Dewi juga berharap agar KPPS yang menyelenggarapan PSU tetap bersemangat melaksanakan tugas mereka. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas mereka sebagai penyelenggara Pemilu.
‘’KPPS juga baru selesai, mereka bekerja tanpa jeda waktu. Lalu mereka harus melaksanakan PSU,’’ cetus Dewi.
Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Indramayu untuk melakukan PSU di tiga TPS tersebut. Meski demikian, PSU tidak dilakukan untuk semua pemilihan.
Seperti TPS 12 Desa Cipaat, PSU direkomendasikan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). TPS 03 Desa Tugu, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI. Sedangkan TPS 15 Desa Anjatan, PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
‘’Rekomendasi diadakannya PSU itu berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Humas Bawaslu Indamayu, Supriadi, Jumat (16/2/2024). (saprorudin)















