Kabupaten Cirebon ,PN
Ketua Lembaga Studi Daerah ( Lesda ) Kabupaten Cirebon Abdurohim, S.Pdi, angkat bicara terkait pembukaan izin investasi untuk industri minuman keras ( miras ) dari skala besar hingga skala kecil ” negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia ” tegasnya.
Lanjutnya minuman keras ( miras ) selain berbahaya bagi kesehatan, komsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cidera dan potensi kekerasan kepada keluarga ” minuman keras dapat meningkatkan emosi yang signifikan itulah sebabnya meminum minuman keras dapat berdampak kepada kekerasan rumah tangga ” imbuhnya.
Saya sebagai Ketua Lembaga Studi Daerah Kabupaten Cirebon, sangat ironis kenapa pemerintah memberi restu investasi bagi perdagangan miras masuk dalam daftar bidang usaha yang diperbolehkan meskipun dengan persyaratan tertentu ” Pemerintah seharusnya menjaga nilai nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung peningkatan keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT, jangan mencederai nilai universal umat manusia yang beragama, agama Islam salah satunya, janganlah kebijakan melanggar norma dan agama, kebijakan pemerintah harus menutup semua potensi termasuk perdagangan miras agar tidak mengancam kehidupan rumah tangga, karena rumah tangga adalah benteng pertahan bangsa dan negara ” ungkap Abdurohim.
Diterangkan Abdurohim, semua agama melarang minuman keras karena mudharatnya jelas dirasakan, minuman keras mengancam sendi sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehata fisik, mental dan akal serta menjadi faktor utama kriminalitas , keonaran sosial dan gangguan kamtibmas dilingkungan wilayah masyarakat ” minuman keras merusak tatanan sosial dan mengancam generasi muda oleh karena itu saya berharap agar perpres legalisasi miras dibatalkan ” tutup Abdurohim. ( Nurzaman )