Pelita News, Kab Cirebon
Hasil temuan data yang di himpun DHN KPK PEPANRI Kabupaten Cirebon diduga kuat ada Indikasi Korupsi pada penyaluran Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2022 Desa Slangit Kecamatan Klangenan Kabupten Cirebon. Ketua Dewan Harian Nasional KPK PEPANRI melaporkan Kasi Ekbang selaku PPKD Desa Slangit ke Kejaksaan Negeri Sumber Cirebon, Kamis, 07/09/2023.
Sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018 mengatur pengelolahan keuangan Desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksananan kegitan anggaran, penatausahan pelaporan dan pertanggung jawaban dapat dilaksanakan secara partisipasif, transparan, tertib dan akuntabel, atas dasar aturan tersebut Dewan Harian Nasional DHN KPK PEPANRI sangat mengapresiasinya.
Disampaikan Wahab Ketua DHN PEPANRI pada Media Pelita News, membeberkan sejumlah temuan Kejanggalan penyaluran DD Tahun 2022 tahap 2 dan 3 antara lain:
Realisasi Penyaluran Dana Desa untuk Sub bidang, Pembangunan / rehabitasi Peningkatan Pengerasan Jalan Usaha Tani (JUT).
Untuk itu Wahab berharap Kejakssan Negeri Sumber segera meproses laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait, katanya.
Sambungnya, sebelum laporan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dibuat, Tim Investigasi DHN KPK PEPANRI sudah berupaya berlali -kali melakukan konfirmasi dengan pihak PPKD namun susah untuk ditemui, dan pada pada hari berbeda Ketua DHN KPK PEPANRI melakukan kompirmasi lewat via telpon selulernya (Nasma) Kasi Ekbang PPKD, dan jawaban PPKD kala itu ia menjawab mengaku hanya mengambil dan menandatanganinya, dan uang tersebut Ia berikan ke Kepala Desa (Kuwu),jawabnya.
Selanjutnya di hari berbeda, Tim Investigasi DHN KPK PEPANRI mencoba melakukan konfirmasi kembali dengan Nasma Kasi Ekbang (PPKD) dan mendapatkan jawaban, sama kalau uang tersebut Ia diberikan ke kepala Desa (Kuwu), Ia hanya mengambil dan menanda tanganinya, dan untuk mengetahui detilnya, kata PPKD mengarahkan untuk menanyakan langsung ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pasalnya yang melaksanakan pekerjaan menurutnya mereka, pungkasnya. (Hartono)