Kabupaten Cirebon,PN
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Sumber selalu siap menerima laporan dugaan kasus korupsi, selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kajari sebanyak 95 persen kasus yang masuk didominasi oleh kasus dugaan korupsi Kuwu, demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Tommy Kristanto, selasa ( 11/2/20 ) pada harian Umum Pelita News.
” Selama lima bulan saya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, pengaduan yang masuk 95 persen kasus kasus dugaan korupsi Kuwu termasuk juga dugaan korupsi yang dilakukan kerjasama kongkalingkong diduga oknum Kuwu dengan diduga sekdes dan diduga Kaur perencanaan dan program ” tegasnya
Ditambahkannya dalam satu minggu Kasie Intel Kejari Sumber menerima laporan yang didominasi Kasus dugaan korupsi Kuwu sebanyak 6 laporan yang masuk dan untuk satu laporan yang masuk ke kantor Kejaksaan sumber dalam 14 hari harus bisa selesai, ketika ada laporan dalam skala besar pihaknya memastikan akan menindaklanjutinya dengan catatan laporan dugaan indikasi korupsi harus disertai dengan alat bukti yang cukup dan kuat, ucapnya.
Tommy mengaku pihaknya akan serius dan menindaklanjuti setiap dugaan korupsi yang merugikan negara ” selama ini pihaknya merasa tidak pernah ada tekanan dari pihak manapun untuk tidak mengungkap dugaan kasus korupsi, saya akan tindaklanjuti secara terbuka dan transparan kesemua kalangan tanpa tekanan ” katanya.
Pihak Kejaksaan Negeri Sumber akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan kepada seluruh desa desa yang ada di Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan dan pengalokasian anggaran yang dikelola pemerintah desa baik ADD, Banprov maupun Dana Desa, saat ini kami sedang melaksanakan sosialisasi pola pola pencegahan agar bisa meminimalisir pelanggaran, penyelewengan dan penyalahgunaan ” jika sudah kita ingatkan tapi ditengah jalan ada penyimpangan, kita akan proses ini adalah konsekuensi yang harus diterima baik oleh diduga oknum Kuwu maupun diduga oknum perangkat desa termasuk diduga sekdes, silakan laporkan bila mendengar dan melihat adanya dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran khususnya di desa, bisa datang langsung ke kantor kejaksaan sumber atau bisa melaporkan secara online asal jelas pelapornya siapa dan kuat serta cukup bukti, tutup Tommy Kristanto diakhir pertemuan dengan Harian Umum Pelita News. ( Nurzaman )