Kabupaten Cirebon,PN
Perangkat desa akan berada dalam posisi terhormat jika memahami visi misi desanya dan tupoksinya sesuai amanat undang undang dan tak mudah diintervensi terutama terkait dengan keuangan desa baik ADD, Banprov dan Dana Desa, jika ada pihak yang mengintervensi baik itu diduga oknum Kuwu maupun oknum lainnya separuh penyebabnya karena perangkat desanya masih ada yang tak memahami fungsinya berarti perangkat desa tersebut tidak memahami dan mengerti literasi pemahaman kedaulatan desa.
Camat Kedawung Kabupaten Cirebon Hermawan disela sela pelantikan perangkat desa Kertawinangun pada Harian Umum Pelita News, jum`at ( 7/2/20 ) lalu berharap agar perangkat desa dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik baiknya, jalankan tugas sesuai dengan tupoksinya sebagai abdi masyarakat serta berikanlah pelayanan maksimal kepada masyarakat, pintanya.
Perangkat desa dituntut agar memahami terlebih dahulu visi dan misi desanya, sebelum berbicara pekerjaan, sebab selama ini banyak diduga perangkat desa yang melenceng dari visi dan misi desanya sendiri serta tidak memahami tugas pokok dan fungsi ( tupoksi ) nya dalam bekerja, hal inilah yang menyulitkan suatu desa menjadi berkembang, maju dan mandiri, tambahnya.
Belum tentu perangkat desa itu mengetahui tugas dan fungsinya, jika perangkat desa benar benar paham visi misi desanya dan tupoksinya Insya Allah perangkat desa akan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing ” kalau perangkat desa paham visi misinya dan tupoksinya tidak ada lagi diduga perangkat desa datang ke kantor desa dan pulang dari kantor desa semau dan seenaknya, tidak ada lagi perangkat desa keluar kantor desa pada jam kerja seenak dan semaunya diduga tanpa tugas apapun, tidak ada lagi diduga perangkat desa yang menjadi ajudan atau sepri diduga oknum Kuwu hanya sekedar diduga ke dinas atau diduga keluar kantor desa dengan diduga jalan jalan tidak jelas dan tidak ada lagi diduga perangkat desa hanya menjadi pesuruh diduga oknum Kuwu, untuk memajukan sebuah desa diperlukan perangkat desa yang berkualitas, berwawasan luas dan dapat memahami tugas pokoknya masing masing sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan dan terlaksana dengan baik ” tegas Hermawan
Masing masing perangkat desa harus mengerti setiap tugasnya, jangan ada tugas yang harus tumpang tindih, setiap jabatan sebagai perangkat desa sudah mempunyai tugas dan fungsinya masing masing, jangan sampai ada perangkat desa yang tidak mengetahui tanggungjawabnya selaku perangkat desa, ucapnya.
Saya berharap perangkat desa bisa meningkatkan kapasitas dan tupoksi masing masing agar terwujud tata kelola pemerintahan desa termasuk tata kelola keuangan desa yang profesional, transparan dan akuntabel serta sebagai perangkat desa harus benar benar memahami pedoman dan aturan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peratura Pemerintah nomor 43 tahun 2014 termasuk juga Permendagri nomor 83 tahun 2015 yang sekarang menjadi Permendagri nomor 67 tahun 2017 ” jangan jangan ada perangkat desa yang hingga saat ini belum membaca aturan dan pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, pemahaman kedaulatan desa harus dipahami, perangkat desa memiliki kewenangan pokok berskala desa, pemerintah desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dapat tercapai peningkatan perkembangan pembangunan, kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai dengan baik dan sesuai harapan masyarakat desa setempat ” pungkas Camat Hermawan. ( Nurzaman )