Pelita News, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan pembuatan Tebing Air Terjun Buatan tahap 5 Tahun Anggaran 2019, di kompleks objek wisata Bojongsari Kelurahan Bojongsari, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Penanggung jawab pekerjaan air terjun buatan itu yakni Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) dulu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudapar) Kabupaten Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya menjelaskan, Dispara Kabupaten Indramayu telah melaksanakan proyek pembangunan Tebing Air Terjun Buatan tahap 5 TA 2019.
Pada pelaksanaan tersebut ditemukan adanya dugaan penyimpangan berdasarkan LHP BKK tahun 2022. Temuan-temuan itu diantaranya tidak sesuai spek, kemudian proses perencanaan maupun pengawasan yang dilakukan tidak tepat dan sebagainya.
“Berdasarkan temuan LHP BPK itu kami mjelakukan peneyelidikan dan memanggil para pihak baik dari Dispara maupun pihak pelaksana. Dari hasil pemeriksaan itu kasus pembuatan tebing air mancur statusnya kami naikan ke penyidikan,” kata Ajie sapaan akrabnya diampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Helmi Hidayat dan Kasi Intelijen (Intel), Gunawan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan setempat, Senin (06/02/2023).
Dalam perkara tersebut, pihak Kejari Indramayu telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, baik itu dari Dispara, maupun pelaksana.
“Kita akan segera menemukan siapa yang harus bertanggungjawab dan secara pasti mengungkap berapa kerugian negara yang dialami,” katanya.
Ajie berharap, pihak-pihak terkait dalam perkara tipikor yang tengah ditangani oleh Kejari Indramayu, hendaknya bersikap kooperatif. Ia juga meminta kepada Masyarakat untuk sama-sama melakukan pemantauan terhadap kinerja Kejaksaan.
“Kemudian, pihak-pihak yang sedang kita tangani jangan sampai terkena penipuan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kami, dengan dalih mampu menghentikan perkara,” pesan Ajie. (saprorudin)