Pelita News, Indramayu – Kasus kredit macet di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu belum tuntas, kasus serupa dialami PT BPR Indramayu Jabar dulu PD BPR PK Balongan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di perbankan tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Ajie Prasetya mengungkapkan permasalahan kredit macet dan adanya dugaan kerugian negara pada bank tersebut berdasarkan audit internal, pemeriksaan audit legal mereka sendiri, dan hasil temuan OJK.
Berdasarkan temuan itu kata dia, pihaknya melakukan penyelidikan (lidik) para pihak di perbankan tersebut dan pihak terkait lainnya.
“Setelah dilakukan lidik kami menaikan status kasus tersebut menjadi penyidikan (lidik),” ungkap Ajie sapaan akrabnya diampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Helmi Hidayat dan Kasi Intelijen (Intel), Gunawan saat konferensi pers di Aula Kejaksaan setempat, Senin (06/02/2023).
Alasan pihaknya melakukan lidik dan sidik pada BPR Indramayu Jabar, sambunya, karena kepemilikan BPR tersebut dibawah naungan tiga lembaga yakni Pemprov Jabar, Pemkab Indramayu dan bank bjb.
Ia menyebutkan kasus yang menimpa BPR Indramayu Jabar hampir sama dengan kasus di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Sama-sama kredit macet dengan modus kredit topengan (meminjam nama orang lain).
Intinya, terdapat dugaan penyimpangan pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada BPR Indramayu Jabar, periode 2019-2021. Dari hasil penyelidikan itu pihaknya belum bisa merinci berapa kerugian negaranya. Masih dibutuhkan pendalaman
“Dengan adanya proses penyidikan itu diharapkan akan ditemukan pihak yang akan bertanggungjawab termasuk menghitung potensi kerugian negara secara pasti,” sebutnya.
Ajie menambahkan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 17 orang yang terkait dengan perkara tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang, untuk selanjutnya mencari tahu dan menemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya. (saprorudin)