Kabupaten Cirebon, PN
Pemerintah Kabupaten Cirebon merilis perihal kedatangan Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag, ke Gedung KPK, beberapa hari yang lalu.
Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan menerangkan bahwasannya kedatangan Bupati Cirebon bersama beberapa pejabat Pemkab Cirebon, berdasarkan undangan KPK. Isi undangannya sendiri bukan untuk Klarifikasi, namun Koordinasi Pemberantasan Korupsi.
” Kami luruskan tentang kedatangan Bupati Cirebon H. Imron bersama tim ke KPK. Bukan untuk klarifikasi tetapi diundang untuk koordinasi masalah pemberantasan korupsi ” terang Nanan Abdul Manan,Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, pertemuan Bupati Cirebon bersama tim dalam rangka memenuhi undangan KPK Bidang Koordinasi dan Supervisi, hal itu yang berkaitan tentang Koordinasi Pemberantasan Korupsi terintegrasi di Kabupaten Cirebon, tegasnya.
KPK pun menyampaikan beberapa masukan terkait pencegahan tindak pidana korupsi, KPK menyoroti instansi yang bertugas untuk melaksanakan dan memberikan pelayanan pada masyarakat atau pelayanan publik, salah satunya terkait kegiatan pelayanan kemudahan investasi/ perijinan, pengadaan barang dan jasa serta manajemen ASN, ucap Nanan Abdul Manan.
KPK memberi masukan terkait yang berhubungan dengan investasi serta perijinan, mereka meminta agar tidak ada yang menghambat proses investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon ” KPK juga meminta supaya Pemkab Cirebon melakukan revisi peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan dan kemudahan proses investasi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, masalahnya harus menggunakan regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak ada pungutan liar dalam proses pengurusan perijinan ” ungkapnya.
” KPK meminta mempermudah perizinan supaya iklim investasi bisa cepat. Tujuannya kan untuk memulihkan perekonomian nasional ” ujar Nanan Abdul Manan.
Ditambahkannya, KPK juga meminta proses Pengadaan Barang dan Jasa, supaya dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang ada dan tidak terdapat upaya tindak pidana korupsi ” KPK juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan manajemen ASN, mereka meminta supaya proses promosi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang manajemen ASN ” paparnya.
” Dari kegiatan tersebut diharapkan adanya sinergitas dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga sektor, Ini kan demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Cirebon ” pungkas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. ( Nurzaman )