Pelita News Kabupaten Cirebon
Pembangunan pabrik di wilayah cirebon banyak yang tidak mempunyai perijinan dan tidak menggunakan tenaga kerja wilayah sekitar pabrik, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kesenjangan akibatnya masyarakat cirebon timur menggugat serta tutup saja perusahaan yang belum mempunyai perijinan seperti PPBG.
PT Chinli 2 internasional footwear material indonesia yang berlokasi di desa damarguna kecamatan ciledug sudah beroperasi sejak tahun 2023, namun anehnya yang terjadi perusahaan ini tidak mempunyai perijinan berupa PPBG serta sudah ada peringatan keras dari satpol PP kabupaten cirebon tidak diindahkan oleh perusahaan yang berasal dari negara taiwan.
Gus ahong sebagai tokoh cirebon timur menggugat kepada pemerintah kabupaten cirebon agar menutup pabrik PT Chinli internasional footwear material indonesia karena tidak mematuhi perundang undangan serta aturan hukum di pemerintah kabupaten cirebon.
Kalau pemda kabupaten cirebon tidak berani menutup pabrik, biar kami masyarakat cirebon timur yang akan menutup paksa pabrik pt chinli internasional footwear materials indonesia.
Kami akan kerahkan ratusan orang untuk menutup pabrik tersebut, masa sejak tahun 2023 beroperasi sekarang sudah berproduksi tidak ada itikad baik untuk mengurus perijinan PPBG, perjanjian dengan desa damarguna kecamatan ciledug akan melibatkan pekerjaan baik di sektor formal tidak terbukti bahkan sudah one prestasi.
Perijinan berupa ijin pengelolaan lingkungan hidup, persetujuan bangunan gedung dan perijian untuk melakukan operasional produksi juga tidak di miliki oleh PT Chinli 2 internasional footwear materials indonesia.
Masa di negara republik indonesia, ada pembangunan pabrik yang tidak mempunyai perijinan di biarkan begitu saja.
Desa damarguna kecamatan ciledug jangan di jajah oleh oknum oknum yang hendak memanpaatkan situasi kondusi untuk kepentingan para cukong dan masyarakat di luar kabupaten cirebon untuk mencari pundi pundi rupiah di desa damarguna kecamatan Ciledug.
Kami sebagai tokoh cirebon timur dengan masyarakat cirebon timur menggugat dan memberikan petisi dobrak dan tutup pabrik PT Chinli 2 internasional footwear materials indonesia.
Perusahaan pt chinli 2 internasional footwear materials indonesia sudah di beri peringati oleh dinas satpol PP kabupaten cirebon tentang tentang aturan penegak peraturan daerah berupa pemasangan stiker dalam pengawasan dan peringatan penegakan
Hukum dari kementrian lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia di karenakan sudah membangun gedung dan pasilitas dan sudah berproduksi , tidak ada warga desa damarguna kecamatan ciledug yang bekerja baim di sektor pekerja dan kerja formal di pabrik, bahkan masyarakat desa damarguna kecamatan Ciledug tidak mendapatkan apa apa adanya pembangunan pabrik pt chinli 2 internasional footwear materials indonesia.
Kami tidak alergi adanya pengembangan kawasan daerah yang akan di jadikan kawasan industri asal harus memenuhi persyaratan baik perijinan PPBG dan harus melibatkan masyarakat setempat dalam bekerja, hal ini sesuai dengan peraturan bupati cirebon agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah tengah masyarakat cirebon timur.
Kami sekali lagi menggugat dan tutup pabrik pt chinli 2 internasional footwear materials indonesia ungkapnya.
Saat di kunjungi oleh pelita ke pihak pt chinli 2 internasional footwears materials indonesia pihak management perusahaan sedang keluar dan tidak berada di tempat, pungkasnya.(Ded)