Pelita News I Indramayu – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 11 perlintasan sebidang sejak Januari hingga Agustus 2024. Penutupan itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 94 Tahun 2018 dan muaranya untuk meningkatkan keselamatan masyarakat
Sesuai permenhub tersebut pada Pasal 2, disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara itu, selama periode 2020 hingga Agustus 2024, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 79 titik.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Perlintasan sebidang menjadi sala satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” jelas Rokhmad dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).
Rokhmad menjelaskan keberadaan perlintasan sebidang di beberapa tempat melewati pemukiman warga, sekolah maupun akses menuju area pertanian dan pasar, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan kendaraan dengan kereta api.
“Dari Januari hingga Agustus 2024, di wilayah Daop 3 Cirebon telah terjadi sebanyak 9 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan korban jiwa sejumlah 13 orang, antara lain 9 orang luka beran, dan 4 orang luka ringan,” jelasnya.
Menurutnya, akibat hal tersebut, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan seperti timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Kerusakan sarana kereta api yakni kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong. Kerusakan prasarana kereta api diantaranya kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Dan dampak keempat kata dia yakni gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan seperti keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).
Upaya lain yang dilakukan untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang antara lain sosialisasi keselamatan dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat, memasang spanduk peringatan di perlintasan rawan, dan menertibkan bangunan liar di sekitar jalur KA. Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” papar Rokhmad .
Sebagai informasi, saat ini di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 156 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 74, dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 82. Aturan perlintasan sebidang sebelumnya telah dijelaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
“Diharapkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,“ harapnya. @safaro















