Pelita News | Kab. Cirebon – Warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, M. Anwar Asmali, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Cirebon terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Permohonan tersebut berkaitan dengan LHP Inspektorat Nomor 700.1.2.1/1242/Sekrt tanggal 27 Agustus 2026, yang memuat hasil pemeriksaan/pengawasan atas dugaan permasalahan dalam pengelolaan dan/atau penggunaan Dana PADes Mertapada Wetan Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan/pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam surat permohonannya tertanggal 24 September 2026, M. Anwar Asmali menjelaskan audiensi dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan secara langsung dari Pemerintah Kabupaten Cirebon mengenai hasil pemeriksaan, kesimpulan, temuan, rekomendasi, serta tindak lanjut terhadap LHP Inspektorat tersebut.
Permohonan audiensi ini diajukan dengan memperhatikan sejumlah dasar hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, khususnya ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa;
4. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan desa;
5. Prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan tanda terima yang ada, surat permohonan audiensi tersebut telah diterima oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon pada 30 September 2026, serta telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Cirebon dan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tertanggal 30 September 2026.
Hingga berita ini ditayangkan, M. Anwar Asmali berharap Bupati Cirebon berkenan memberikan jadwal audiensi agar persoalan pengelolaan Dana PADes Mertapada Wetan Tahun Anggaran 2025 menjadi terang benderang sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dana PADes adalah Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari hasil usaha desa, hasil aset desa, swadaya masyarakat, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Berbeda dengan Dana Desa dari APBN dan Dana bantuan dari APBD Kabupaten. PADes adalah uang murni milik desa yang wajib dikelola secara transparan dan masuk dalam APBDes sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018.
Pelita News masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemdes Mertapada Wetan terkait LHP tersebut. @Ries














