Pelita News Kabupaten Cirebon
Banyak nya dugaan pungli di lingkungan smp dan sma di kabupaten cirebon membuat masyarakat cirebon timur mengadu ke saya sebagai anggota dewan DPRD kabupaten cirebon, salah satu sma yang melakukan pungli tersebut saat penerimaan siswa siswi baru adalah SMAN 1 Pabedilan Kabupaten Cirebon.
Hal ini di jelaskan menurut undang undang pendidikan bahwa pihak sekolah di larang meminta uang kepada siswa siswi saat penerimaan siswa baru di sman 1 pabedilan ujar ismiatul fatihiya yusuf anggota DPRD dari partai PKB Kabupaten Cirebon.
Kami meminta kepada dinas pendidikan kabupaten cirebon dan dinas pendidikan provinsi jawa barat agar menegur kepada pihak sman dan smkn yang telah memungut biaya dalam penerimaan siswa siswi karena ini kriminal dan bisa di penjara.
Kalau ada bukti dan kuwu casban merupakan kuwu pabedilan kaler dimana ponakan pak casban tidak masuk karena sistem zonasi, akan tetapi ada siswa dan siswi yang tidak masuk ke sistem zonasi asal bayar 3 juta mereka siswa siswi masuk ke SMAN 1 Pabedilan.
Kami akan tindak lanjuti akan keluhan dari kuwu casban kuwu pabedilan kaler kecamatan pabedilan saat penerimaan siswa siswi baru di tahun 2024.
Saat pelita ke sman 1 pabedilan akan menjelaskan kepada pihak pelita tentang PPDB di SMAN 1 pabedilan pungkasnya.(Dedi)