Pelita News I Indramayu – S (27 tahun) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu akhirnya ditangkap polisi. Semula dia hendak kabur bersama istrinya menuju Jakarta usai mengetahui kegaduhan warga di Polsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025). Polisi menangkap S di Jalur Pantura Indramayu Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya pada Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB.
S dihadirkan polisi ke hadapan publik yang menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025). S tampak sudah mengenakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan menyatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan pihaknya berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan polisi. Dari laporan ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti, hingga mengejar pelaku yang akhirnya tertangkap.
“Secara estafet, kemarin warga masyarakat melapor, kami periksa saksi-saksi dan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan bahwa betul memang saudara S ini adalah pelaku dari tindak pidana pencurian tersebut,” ujarnya, kemarin.
Tertangkapnya S, Ari berjanji akan memproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan S. Di antaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.
“Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Ari. @safaro















