Pelita News I Indramayu – Dua orang maling spesialis pencuri sepeda motor diringkus anggota Satreskrim Polres Indramayu. Dua orang ini yakni AP (29 tahun) dan W (24 tahun), warga Desa Segeran kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Polisi menangkapnya, setelah keduanya mencuri sepeda motor milik korban di Desa Sleman Lor, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu pada Jumat tanggal 4 April 2025 sekira jam 03.00 WIB. Bersama sejumlah barang bukti, kedua maling ini dibawa ke Polres Indramayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Selain kedua orang ini, kita juga mengamankan MA umur 22 tahun, warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu sebagai penadah,” jelas Kapolres Indramayu AKBP Aris Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar konferensi pers di Polres setempat, kemarin.
Dikatakan Ari, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan alat-alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya tersebut yaitu satu unit sepeda motor Listrik dan satu unit motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi E 5575 PAW milik korban.
“Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu dua unit Handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan kejahatannya,” kata Ari.
Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, bahkan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tindak pidana lainnya sebanyak enam TKP di wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu di Kecamatan Losarang, Lohbener, Kertasemaya dan Juntinyuat.
“Pelaku ini mengaku juga melakukan pencurian HP dimana sasarannya saat korban tertidur di depan teras rumahnya. Hasil kejahatan itu dijual secara COD atau Cash On Delivery melalui media sosial Facebook,” ujarnya.
Masih ditegaskan Ari, karena perbuatannya dua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara seorang tersangka lainnya melanggar Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan jahat atau tadah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. @safaro















