Pelita News | Cirebon Timur – Seruan publik kembali menggema, mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Cirebon segera melakukan audit investigatif terhadap Karang Taruna Desa Sidaresmi, Kecamatan Pabedilan. Dugaan serius muncul bahwa lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai wadah pembinaan generasi muda, justru menyimpang dan digunakan sebagai alat transaksi ekonomi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat.
Tokoh masyarakat Cirebon Timur, R. Hamzaiya, S.Hum sebut Karang Taruna Sidaresmi diduga telah menerima sejumlah dana dari perusahaan, baik dalam bentuk kerjasama proyek maupun kontribusi sosial (CSR), dengan menggunakan narasi “masyarakat lokal” sebagai legitimasi. Namun, faktanya, tidak sedikit tokoh masyarakat dan warga Desa Sidaresmi yang mengaku tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak menerima manfaat dari dana tersebut.
“Fungsi sosial telah digeser menjadi fungsi dagang. Nama masyarakat dipinjam, tetapi masyarakat ditinggalkan. Prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel yang wajib dijalankan Karang Taruna telah diabaikan secara terang-terangan,“ ungkapnya.
Tuntutan kepada Inspektorat Kabupaten Cirebon:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan dan sumber dana Karang Taruna Desa Sidaresmi, khususnya aliran dana dari pihak ketiga (perusahaan swasta/CSR).
2. Membuka ke publik dokumen kerja sama, daftar penerima manfaat, dan siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.
3. Menelusuri potensi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi nama masyarakat, serta dugaan pemerasan terselubung terhadap pihak ketiga atas nama ormas kepemudaan.
4. Menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana, jika terbukti ada penyimpangan atau penggelapan yang merugikan masyarakat dan mencederai etika organisasi sosial.
“Jangan biarkan lembaga pemuda berubah menjadi sindikat yang menyaru dalam baju sosial. Jika tidak segera diaudit dan ditindak, praktik seperti ini akan menjalar ke desa-desa lain dan memperburuk citra organisasi kepemudaan di mata publik,“ tegasnya.
Ia menegaskan, Karang Taruna bukan alat pungli. Bukan tempat berbisnis atas nama rakyat. Jika dana atas nama masyarakat hanya dinikmati segelintir orang, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik — dan itu harus dibereskan, lewat pengawasan, audit, dan penegakan hukum.
“Publik sekarang menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang dalam menyikapi persoalan yang kini tengah menjadi sorotan hangat masyarakat,“ imbuh Hamzaiya, pria yang aktif menyikapi berbagai persoalan sosial masyarakat, Minggu (13/7/2025). @Ries















