Pelita News | Losari – Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalirahayu 02, Kecamatan Losari milik Yayasan Pendidikan Delta Cirebon.
FORMASI menilai penghentian sementara tersebut merupakan langkah tepat dan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Pengembangan Usaha Kreatif FORMASI, Muslimin, menegaskan bahwa program MBG merupakan program strategis nasional unggulan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Karena itu, segala bentuk kelalaian maupun dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tidak boleh dibiarkan.
“Kami menilai masih adanya SPPG nakal di Cirebon justru mencederai program unggulan Presiden Prabowo. Jangan sampai program yang seharusnya menyehatkan rakyat malah menjadi sumber persoalan baru akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,“ ujarnya.
Selain itu, FORMASI juga mendesak BGN untuk meningkatkan patroli dan pengawasan langsung di lapangan agar persoalan serupa tidak terulang.
“Kami juga mendesak BGN terus aktif patroli di lapangan, jangan menunggu musibah kesehatan dan bencana lingkungan pendidikan baru bertindak,“ tambah Muslimin.
Menurutnya, pengawasan terhadap dapur MBG harus dilakukan secara ketat, transparan, dan berkelanjutan. Mulai dari kualitas bahan makanan, kebersihan dapur, distribusi makanan, hingga penggunaan anggaran negara.
FORMASI juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan dugaan pengurangan kualitas makanan, penggunaan bahan tidak layak konsumsi, manipulasi data penerima manfaat, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan bantuan pemerintah.
“FORMASI akan terus mengawal program MBG hingga terjamin tepat sasaran, aman, selamat, dan sehat sampai kepada para penerima manfaat,“ tutupnya.
FORMASI menyinggung sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran program MBG, di antaranya UU Pangan, UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta ketentuan terkait tindak pidana korupsi dan pelayanan publik. @Ries















