Pelita News, Indramayu – Gara-gara lahan parkir dua pria di Indramayu gelap mata. Mereka melakukan pengrusakan dua kafe di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yakni kafe Manunggal dan kafe Oxygen. Pengrusakan itu dengan cara menembakan kelereng menggunakan ketapel. Akibatnya kedua kafe tersebut mengalami kerusakan pada beberapa bagian kaca.
Pengrusakan itu dilakukan AB (51 tahun), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu serta SS (45 tahun) penduduk Kecamatan Sindang.
Perihal tersebut dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat menggelar jumpa peras, Rabu (17/4/2024). Menurut dia, AB melakukan pengrusakan Kafe Manunggal dan Kafe Oxygen pada Sabtu tanggal 6 April sekira pukul 04.15 WIB dengan cara menembakkan kelereng menggunakan ketapel.
“Yang pertama ditembakkan ke arah pintu kaca kafe Oxygen sebanyak satu kali dan yang kedua ke arah kaca lantai 2 kafe Manunggal sebanyak dua kali. Karena tembakan ini menyebabkan kaca kedua kafe tersebut rusak dan retak,” bebernya.
Pelaku AB melakukan pengrusakan kafe Manunggal dan kafe Oxygen seorang diri menggunakan sepeda motor merk Yamaha X-Ride yang dipinjam dari SS dengan alasan untuk membeli makanan sahur.
“Maksud dan tujuan AB melakukan pengrusakan kafe Manunggal dan kafe Oxygen tersebut untuk menakut-nakuti dan meneror pemilik kafe karena telah ingkar janji. Sebelumnya saat pembangunan kafe Oxygen sekitar bulan Desember 2023 lalu, AB dan temannya dijanjikan akan diberikan pekerjaan untuk mengelola parkir dan keamanan. Namun setelah beroperasi janji tersebut tidak ditepati sehingga pelaku marah,” ucap Fahri.
Masih dikatakannya, AB memiliki atau menguasai senjata airsoft gun dengan merk PIETRo BERETTA berikut 3 buah tabung gas CO2 dan peluru gotri ukuran 6mm sejak bulan November tahun 2017 yang dibeli dari keponakannya. Namun barang tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang melainkan hanya memiliki kartu anggota dari klub menembak Sriwijaya Shooting club yang masa berlakunya sudah habis sejak tanggal 27 November 2018 lalu.
Senjata airsoft gun dengan merk PIETRo BERETTA berikut tiga buah tabung gas CO2 dan peluru gotri ukuran 6mm tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkan senjata airsoft gun tersebut untuk keperluan hari raya idul fitri.
“AB memiliki atau menguasai senjata airsoft gun tersebut tujuannya adalah untuk menjaga diri,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka AB dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan dan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara tersangka SS dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, dua warga Indramayu diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya, pelaku dengan sengaja merusak dua kafe di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar Kecamatan/Kabupaten Indramayu dengan alat ketapel. Akibat aksi nekat ini beberapa kaca pintu dan jendela rusak. Polisi yang menerima laporan dari korban akhirnya menciduk dua pelaku yang melakukan aksi tersebut. Karena perbuatannya, kini keduanya mendekam di tahanan Polres. (saprorudin)