Pelita News | Cirebon Timur – BBWS Cimancis, Direktorat Jenderal SDA, Kementerian Pekerjaan Umum terus kebut pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang infrastruktur sumber daya air. Namun, belakangan pekerjaan yang digelar di D.I Kecepet Kecamatan Susukanlebak sempat mencuat dan menjadi sorotan publik karena beberapa persoalan. Sayangnya, temuan – temuan pelanggaran tersebut tak mendapat tindakan tegas dan hanya sekedar teguran semata.
Alih – alih sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi pasangan batu disiar dengan volume panjang 1.714 m di D.I Kecepet Desa Susukantonggoh dan D.I Kecepet Desa Sampih Kecamatan Susukanlebak di duga terkesan asal-asalan.
Tokoh pemuda Kecamatan Susukanlebak, Bo’im meminta BBWS Cimancis dan APH perlu melakukan pemeriksaan dan pengecekan serius dan secara menyeluruh pada paket pekerjaan yang dilaksanakan PT Hutama Karya. Menurutnya, sejak awal pekerjaan, tidak terpasangnya papan informasi hingga persoalan pelaksanaan yang tidak menggunakan mesin molen merupakan pelanggaran yang tidak bisa di anggap sepele.
“Pelaksana pekerjaan sejak awal terlihat tidak serius dan tidak ada itikad. Setelah ramai diberitakan baru dipasang papan proyek dan di datangkan mesin molennya. Saya harap BBWS Cimancis dan APH melihat ini secara serius,“ ujarnya.
Ia juga mencurigai adanya dugaan hasil pekerjaan yang tidak mematuhi spesifikasi pekerjaan. Hal ini dikarenakan sempat adanya temuan takaran adukan yang tidak menggunakan mesin molen yang berfungsi untuk memastikan kualitas dan takaran adukan yang tepat dalam proyek konstruksi. Mesin molen ini berperan dalam mencampur semen, pasir dan air secara merata, sehingga akan menghasilkan adukan yang kuat dan konsisten sesuai spesifikasi.
“Nah, waktu adanya temuan pekerjaan tidak menggunakan mesin molen itu saat mengerjakan di D.I Kecepet Desa Sampih, sedangkan pekerjaan di D.I Kecepet Desa Susukantonggoh sudah selesai dikerjakan tanpa mesin molen,“ ungkapnya.
Meski pada akhirnya pelaksana pekerjaan mendatangkan mesin molen, namun Bo’im menyoroti hasil pekerjaan di D.I Kecepet Desa Susukantonggoh tanpa menggunakan mesin molen. Bahkan pekerjaan di D.I Kecepet Desa Sampih pun sempat tidak menggunakan mesin molen di maksud.
“Saya harap pihak BBWS Cimancis dan APH serius menyikapi masalah ini. Pekerjaan yang menggunakan uang negara wajib transparan dan menghasilkan kualitas yang sesuai dengan spesifikasi,“ tegasnya.
Dalam wawancaranya, Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro pernah mengatakan, untuk takaran dan kontrol kualitas pekerjaan pasangan batu harus dijaga sesuai spesifikasi dengan menggunakan mesin molen. Sedangkan untuk kontrol kuantitasnya akan diukur dimensi dan kesesuaian gambar.
“Tak kalah pentingnya adalah setelah pekerjaan rampung akan dilakukan uji aliran untuk memastikan saluran dapat mengalirkan air sejumlah minimal yang direncanakan luas arealnya,“ terangnya.
Ia menegaskan, program Inpres Nomor 2 Tahun 2025 merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mempercepat upaya swasembada pangan nasional melalui penguatan infrastruktur irigasi dan pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Untuk itu ia memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis, tepat waktu, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sebisa mungkin infrastruktur yang dibangun berumur panjang, sehingga kebermanfa’atannya dapat terus berlanjut dalam mendukung ketahanan dan produktivitas sektor pertanian,” kata Dwi Agus Kuncoro.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan keselamatan kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) disebutkan bahwa pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dan mutu hasil pekerjaan, termasuk memastikan kondisi lingkungan kerja aman dan layak sebelum pekerjaan dimulai.
Sementara pada aspek pengawasan, Pasal 9 ayat (2) Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi menegaskan bahwa pengawas lapangan dan konsultan pengawas berkewajiban menghentikan sementara pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan teknis atau dilakukan dalam kondisi membahayakan struktur.
Dengan sederet temuan dan regulasi yang jelas, publik kini menanti langkah tegas dari pihak BBWS Cimancis dan aparat penegak hukum. Jika dugaan pekerjaan asal-asalan terbukti, hal ini bukan hanya soal ketidakpatuhan teknis, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam mengelola uang rakyat.
Berdasarkan data yang diperoleh Pelita News, PT Hutama Karya melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan BBWS Cimancis yang meliputi D.I Cirengas, D.I Waduk Sedong, D.I Kecepet, D.I Cigobang, D.I Soka, D.I Sigong, dan D.I Tonjong dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.674.973.179,- yang bersumber dari APBN Tahun 2025. Waktu pelaksanaan sejak 2 September 2025 – 30 Desember 2025 tersebut dengan Konsultan Agrinas Pangan Nasional. @Ries















