Kabupaten Cirebon,PN
Pelaksanaan pembangunan Polindesa Desa Winong Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon patut dipertanyakan, pasalnya pembangunan yang menelan anggaran Rp. 178.117800 bersumber anggaran dari Silpa Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan di tahun 2020 diduga kuat tidak termasuk pada Anggaran Pengeluaran Belanja Desa tahun (APBDes) 2020.
Pembangunan Polindes yang berada di Blok Karang Anyar Kidul Desa Winong, Sambudi yang mengaku sebagai pembantu desa dan memiliki kapasitas sebagai mandor pada pembangunan tersebut menjelaskan, pembangunan menggunakan anggaran silpa DD tahun anggaran 2019, dan menelan anggaran Rp.177 juta.
“itu anggaran silpa DD tahun 2019, anggarannya Rp.177 itu belum dipotong pajak,”jelasnya.
Silpa DD 2019 yang dibangunkan untuk pembangunan Polindes ditahun anggaran 2020, Sambudi menyebutkan, hal tersebut diperbolehkan, pasalnya pihaknya telah berkoordinasi dan menanyakan langsung kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.
(boleh, kami sudah koordinasi dengan DPMD, dan itu diperbolehkan,”sebutnya.
Selain itu juga Sambudi menegaskan DD Silpa tahun 2019, tidak disatukan dengan APBDes tahun 2020,dan ketika ditanya terkait regulasi yang mengatur dana tersebut pihaknya tidak mengetahui.
“karena itu tidak terserap, makanya itu diserap di tahun 2020. Tidak disatukan, itu terpisah. Kalau mengacunya tidak paham, BPMD (DPMD.red) boleh digunakan tapi kita tioidak jelas aturanya itu,”tegasnya.
Sambudi juga memaparkan, pihaknya tidak akan berani melaksanakan pembangunan tersebut dengan menggunakan anggaran Silpa DD tahun 2019, ketika dari dinas yang lebih atas tidak memperbolehkan,
“yang jelas kita tetap mengikuti prosedurkalau tidak ada acuan dari pemerintahan yang lebih atas dari kita kemungkina kita juga nggak berani,”paparnya.
Diakhir perbincangan, Dia menyebutkan pelaksanaan pembangunan Polindes saat itu telah mencapai progres sekitar 25 persen.(Sur)