Kab. Cirebon, PN
Sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor : 510/784 / Disperindag Tentang Pembatasan Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan/ Toko Modern Dan Pasar Rakyat / Pasar Tradisional Di Kabupaten Cirebon yang merujuk pada pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease -2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), Pemerintah Desa Lemahabang Kulon Kecamatan Lemahabang langsung cepat tanggap dengan memberlakukan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Rakyat / Pasar Tradisional yang ada di wilayah desanya dimulai dari Pukul 02.00 Wib dinihari sampai Pukul 12.00 Wib.
Kuwu Desa Lemahabang Kulon, Rudiyana membenarkan adanya pemberlakuan pembatasan waktu operasional pasar tradisional yang ada di wilayah desanya, hal ini tentunya sebagai bentuk tindaklanjut pemerintah desa atas dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Tentang Pembatasan Waktu Operasional Pasar Rakyat / Pasar Tradisioanl dan juga Keputusan Presiden Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pemberlakuan pembatasan waktu operasional pasar tradisional juga menurutnya berdasarkan Surat Edaran Bupati Cirebon yang didalamnya juga memperhatikan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Covid-19 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249), Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 443/Kep.257-Dinkes/2020 Tanggal 3 Maret 2020 Tentang Pusat Informasi Dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor : 400/26-Hukham Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Inveksi Covid-19, Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 442/708-Humas Tanggal 20 Maret 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Cirebon, dan Surat Pernyataan Bupati Cirebon Nomor : 360/676/Dinkes/2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Al Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Cirebon.
Oleh karenanya Rudiyana pun menegaskan, atas adanya surat edaran tersebut, Pemerintah Desa Lemahabang Kulon langsung mensosialisasikan sekaligus membagikan surat edaran Bupati Cirebon agar dapat diperhatikan dan di ta’ati para pedagang pasar yang ada di wilayah desanya sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dalam membantu pemerintah untuk Percepatan Penanganan wabah Covid-19. Ditambahkannya, dengan adanya surat edaran Bupati Cirebon dimaksud, pemerintah desa akan memonitor dan turun langsung di tengah pasar agar pembatasan waktu operasional pasar tradisional di Lemahabang Kulon dapat di implementasikan dan dilaksanakan dengan baik. ”Kami akan membatasi dan memonitor setiap hari ke pasar, Insya Allah sebagai bentuk dukungan dan partisipasi dari kami kepada pemerintah untuk Percepatan penanganan Covid-19 tentunya pembatasan waktu operasional harus dapat ditaati dan di implementasikan dengan baik,” ujarnya. (ries)