Pelita News I Indramayu – Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu dulu Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Porabudpar) berinisia C ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Dia ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tahap 5 pada dinas setempat tahun 2019 di komplek wisata Bojongsari Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo mengatakan setelah melalui rangkaian pemeriksaan Tim Penyidik Kejari Indramayu menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan Tipikor pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tahap 5 tahun 2019.
“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,” kata Arie Prasetyo didamping Kepala Seksi Pidana Khusus Reza Pahlevi, Kamis (4/7/2024).
Arie mengungkapkan bahwa tersangka ketika menjabat sebagai Kepala Disporabudpar Kabupaten Indramayu merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatannya saat itu.
Masih dikatakan Arie, tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami perkembangan perkara tipikor ini, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Indramayu.
Tersangka C disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 miliar rupiah.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp1.189.871.205.
Sementara itu, Reza Pahlevi menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun buatan tersebut ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.
“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” tuturnya.
“Kejari Indramayu berkomitmen untuk penegakan hukum dan akan menuntas perkara ini sampai dengan selesai. Oleh karenanya kami mohon dukungan dari masyarakat,” tambahnya.@safaro















