Kabupaten Cirebon Pelita News
Berbagai pengaduan yang telah dilayangkan dan diadukan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon oleh Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa (FSPS) DPC Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu terus bergulir, pasalnya aduan yang telah dilayangkan FSPS DPC Kabupaten Cirebon hingga saat ini diduga kuat belum ada kepastian hukum, sehingga banyak pertanyaan yang dilayangkan terkait progres laporan yang telah dilayangkannya Rabu 27/03.
Menurut Amal Subkhan Ketua FSPS DPC Kabupaten Cirebon kepada jurnalis Harian Pelita News membeberkan, berbagai aduan yang pihaknya telah layangkan yang diantaranya mengenai dugaan penggelapan iuran BPJS disalah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon hingga sampai saat ini diduga belum ada realisasi penyelesaian masalah, bahkan pihaknya juga mengaku belum menerima pemberitahuan secara resmi tentang progress yang sudah dilakukan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“masalah pengaduan dari FSPS Kabupaten Cirebon terkait pengaduan beberapa kasus yang ada di serikat kami, di UPTD pengawasan wilayah 3 ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat terkait permasalahan penggelapan iuran BPJS di salah satu perusahaan di Kabupaten Cirebon, juga sampai sekarang belum ada realisasi ataupun belum ada pemberitahuan ke pihak kami, tentang progres yang sudah dilakukan oleh UPTD Pengawasan,”bebernya.
Tak hanya itu, laporan yang Dia layangkankan mengenai aduan 11 orang yang mengadu kepada serikat pekerjanya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan uang pesangon yang hingga saat ini belum dibayarkan oleh pihak perusahaan, membuat Amal Subkhan menduga bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Disnakertrans Provinsi Jawa Barat melempar terkait aduannya itu ke Disnakertrans Kabupaten Cirebon.
Bahkan Mediator Hubungan Industri (MHI) Disnakertrans Kabupaten Cirebon diduga kuat mengabaikan permasalahan mengenai pekerja yang dilaporkannya melalui Federasi Serikat Pekerja Singa Perbangsa Kabupaten Cirebon, dan tak tanggung-tanggung Amal Subkhan juga mengadukan permasalah tersebut hingga ke orang nomor satu di Kabupaten Cirebon (Bupati Cirebon) dan DPRD Kabupaten Cirebon melalui Komisi VI bahwa di Kabupaten Cirebon ada perusahaan yang notabene perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) yang diduga tidak mengindahkan regulasi peraturan dan perundanga-undangan.
“terkait pengaduan 11 orang yang mengadu kepada Federasi Singaperbangsa Kabupaten Cirebon, terkait THR tahun 2023 dan pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan, terkesan UPTD pengawasan ini melimpahkan permasalahannya ke Dinas Ketenagakerjaaan Kabupaten Cirebon, dan disatu sisi lain Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, melalui (MHI) Mediator Hubungan Industrial juga menurut Saya terkesan mengabaikan suatu permasalahan yang diadukan oleh Kami, dan Kami dari FSPS Kabupaten Cirebon, sudah berulang kali memberikan statemen dan kami sudah berulangkali melaporkan sampai ke Bupati Cirebon sampai ke Ketua Komisi IV juga saya laporkan, bahwa memang ada perusahaan yang bandel, yang notabene adalah perusahaan PMA yang mengabaikan hak karyawan (THR) tahun 2023 dan pesangonnya belum diselesaikan sampai dengan hari ini saya rilist dimedia,”ungkapnya.
Amal Subkhan mengaku telah menjalin komunikasi dengan Novi Hendrianto, S.STP.,M.Si Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon melalui via WhatsApp nya berkaitan dengan aduannya yang dinilai oleh Amal Subkhan bahwa kinerja pihak Disnakertrans diduga kurang cepat dalam menyelesaikan masalah, pasalnya aduan tersebut merupakan aduan dari putra daerah (masyarakat Cirebon.red) bukan masyarakat luar, sehingga aduan yang Ia layangkan merupakan aduan yang sebenarnya terjadi dan menurutnya wajib hukumnya untuk diperjuangkan haknya yang hingga saat ini belum diberikan oleh perusahaan yang diindikasikan nakal.
“terkait masalah kemarin juga saya sudah berbicara dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, terkait progres pengaduan yang menurut saya kurang cepat, jadi saya minta juga segera diselesaikan oleh Kepala Dinas, karena ini juga yang diperjuangkan adalah masyarakat Cirebon, bukan pekerja perantauan yang notabene orang lain, dan ini memang orang Cirebon asli dan memang asli orang-orang yang haknya belum diberikan,”paparnya.
Ia menambahkan, dalam perbincangannya dengan Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon melalui via WhatsApp nya saat itu, bahwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon diduga telah melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, berkaitan dengan penundaan segala perizinan yang sedang dimohon oleh salah satu Perusahaan PMA di Kabupaten Cirebon yang sedang diadukannya saat ini.
“Pak Kadis juga sudah memberikan surat kepada dinas terkait di Cirebon untuk menunda segala perizinan yang terkait dengan Perusahaan PMA tersebut,”tambahnya.
Namun ketika ditanyakan mengenai izin yang dimaksud telah terbit atau belum, Amal Subkhan mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detailnya, pasalnya mengenai adminitrasi perusahaan pihaknya mengaku belum mengetahui secara persisnya, akan tetapi Amal Subkhan mengaku miris, jika terdapat Perusahaan belum mengantongi izin dan sudah bisa beroperasi, bahkan Ia juga menanyakan landasan diperbolehkannya suatu perusahaan yang belum mengantongi izin.
“kalau izinnya terbit atau belum saya sendiri belum tahu, tapi statemen dari Pak Kadis sih untuk tidak di proses dulu semua perijinannya, apakah proses perizinannya sedang berlanjut atau belum ada, saya juga belum tahun persis terkait masalah itu, kalau itu faktanya benar saya sangat miris, kok bisa-bisanya perusahaan belum mengantongi izin kok bisa beroperasi,”katanya.
Amal Subkhan sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Novi Hendrianto, S.STP.,M.Si Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon yang diduga telah melayangkan surat ke salah satu dinas berkaitan dengan penundaan segala perizinan pada Perusahaan PMA tersebut, selain investasi masuk ke Kabupaten Cirebon namun menurutnya investasi juga harus mengikuti aturan yang ada.
“dan Saya juga mengapresiasi, kalau betul Kepala Dinas melakukan tindak seperti, memang harus seperti itu, jadi kita ke investasi juga harus dilayani, disitu sisi juga investasi masuk harus mengikuti aturan di NKRI, jadi jangan asal investasi semua regulasi ditabrak,”pungkasnya.(Sur)