Kabupaten Cirebon,PN
Masih terkait penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, dan telah menadapat tanggapan dari banyak pihak.Kini giliran dari Dewan Harian Nasional Perkumpulan Komunikasi Pemberantasan Korupsi Pemantau Pemnyelamat Aset Negara Republik Indonesia (DHN P-KPK-PEPANRI) Dewan Pimpinan daerda (DPD) yang turut mengomentari terkait pelaksanaan penyaluran itu.
Menurut Muhamad Iyon Solirahmat Sekretaris DHN P-KPK-PEPANRI DPD Kabupaten/Kota Cirebon kepada Harian Pelita News beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya juga turut menanyakan terkait adanya beberapa jumlah program bantuan yang digulirkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Daerah maupun Pemerintah Desa.
Saat kita kunjungan hendak konfirmasi terkait Bansos 2022, kebetulan ada warga yang diduga sedang komplen, namun tidak sempat kami datangi terkait keluhan warga tersebut,”katanya.
Dia juga menyinggung terkait pelaksanaan penyaluran BPNT di Desa Pegagan saat itu, seharusnya Pemerintahan Desa Pegagan lebih selektif saat memberikan rekomendasi pada E-Warung, terlebih E-Warung tersebut diduga kuat tidak mengindahkan ketentuan regulasi yang telah diterapkan untuk E-Warung.
“tidak mengindahkan ketentuan, seharusnya pemerintah desa merekom sesuai dengan kriteria dan E-Warung harus memadai sarana dan prasarananya,”ucapnya.
Tak hanya terkait penyaluran BPNT, Iyon juga akan berencana akan menanyakan seluruh program bantuan yang ada di Pemerintahan Desa Pegagan, sehingga Dia berharap tidak ada tumpang tindih terkait warga yang menerima bantuan dari pemerintah.
“rencana yang akan dikonfirmasi mengenai bagaimana pelaksanaan BPNT, BLT DD, PKH dan bantuan lainnya, jadi kami rencana akan konfirmasi secara utuh terkait hal tersebut, sehingga tidak tumpang tindih,”paparnya.
Setelah adanya laporan dari tim investigasi LSM DPD PKPKPK terkait penyaluran Bansos di Desa Pegagan, Dia menduga adanya penyaluran program bantunan yang diduga kuat tidak sesuai dengan teknis penyaluran dan regulasi yang ada.
“menurut informasi dari tim investigasi yang turun di desa tersebut, kalau sesuai dengan peraturan menteri, penyaluran diberikan sebanyak dua belas bulan dan disalurkan melalui setiap terminnya, diduga KPM yang tercatat tidak sesuai dengan regulasi kementerian,”sebutnya.
Muhamad Iyon Solirahmat juga mengimbau kepada Pemerintah Desa Pegagan dalam melaksanakan roda pemerintahan baik dalam bidang pelayanan masyarakat, publik maupun dalam bidang pembangunan dimintanya untuk dilaksanakan secara professional.
“harus profesional sehingga nantinya pelayanan bisa optimal, sehingga sesuai dengan harapan pemerintah pusat,”ungkapnya.(Sur)