Indramayu, PN
Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu terdiri dari unsur pemerintah daerah, pengusaha, pekerja, cendikiawan dan akademisi sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp.2.391.567,15 per bulan. Sementara UMK 2021, sebesar Rp.2.373.073,46. UMK 2022 naik sebesar 0,78 persen atau setara dengan Rp.18.493, 69. Penetapan UMK itu melalui rapat pleno Dewan Pengupahan di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten setempat, Senin (22/11).
Pada saat pleno itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Indramayu (ABI) menggelar aksi demonstrasi, mereka menolak rencana penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) Indramayu Tahun 2022 yang menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj. Sri Wulaningsih melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Suharjo mengatakan, kenaikan UMK Indramayu tahun 2022 dihitung berdasarkan dari data perekonomian dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), data tersebut tidak dapat dirubah.
Data rilis statistik, rata-rata komsumsi perkapita sebesar Rp 1.248.638, jumlah anggota rumah tangga sebanyak 3,1, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja sebanyak 1,27 persen. Pertumbuhan perekonomian 1,51 persen dan tingkat inflasi 1,76 persen.
“Setelah diketahui datanya, maka kita hitung formula yang diatur di dalam pasal 26 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” terangnya.
Hitungan tersebut, sambung dia, akan disampaikan ke bupati untuk mendapatkan rekomendasi dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat melalui dewan pengupahan propinsi untuk ditetapkan.
“Untuk Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2022 telah ditetapkan pada tanggal 20 November 2021, untuk UMK Indramayu tahun 2022 akan ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 30 November 2021. Kemudian kenaikan UMK Indramayu tahun 2022, mulai diberlakukan bulan Januari 2022,” sebutnya.
Suharjo mengatakan meski saat pleno UMK ada aksi demo buruh namun tidak bisa membatalkan pleno tersebut karena secara quorum sudah terpenuhi.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Hadi Haris Kiyandi, mengatakan dengan formula baru tersebut upah minimum Kabupaten Indramayu hanya naik Rp 18.493,69 atau menjadi Rp 2.391.567,15 dari yang sebelumnya Rp 2.373.073,46.
“Upah minimum ini tidak sebanding dengan kehidupan hidup layak, yang mana pada saat ini harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya mengalami kenaikan,” katanya.
Menurutnya, upah murah yang diterima buruh akan memperparah kondisi buruh untuk menjalin kehidupan sehari-hari. (saprorudin)